POSKOTA.CO.ID – Sejumlah mantan penagih utang dari perusahaan pinjaman online (pinjol) membongkar kenyataan di balik proses penagihan terhadap debitur yang gagal atau telat membayar.
Dalam keterangan seorang konten kreator pengamat pinjol, mereka (DC) menyatakan bahwa risiko yang selama ini ditakuti masyarakat sebenarnya tidak seberat yang dibayangkan.
"Ketika kalian gagal bayar atau telat bayar, pasti di pikiran teman-teman itu muncul berbagai macam hal, berbagai macam angan-angan atau mungkin imajinasi bahwa proses penagihan itu akan seram dan keras. Padahal sebenarnya, enggak seperti itu," ujarnya dalam kanal YouTube Solusi Keuangan lewat unggahan video berjudul "MULAI LAGI MANTAN DC PINJOL BONGKAR RESIKO SEBENARNYA GALBAY, TERNYATA GINI?"
Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar risiko yang beredar hanyalah mitos yang dibesar-besarkan.
Baca Juga: 5 Aplikasi Pinjol Tanpa KTP, Limit Hingga Rp100 Juta! Cocok Buat yang Butuh Dana Cepat
Ia menjelaskan bahwa penagih utang di lapangan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan kekerasan, penyitaan barang, ataupun penjemputan paksa terhadap debitur.
"Kalau misalnya risiko akan ada kekerasan, DC enggak bakal berani. Kalau risiko dijemput paksa, DC juga enggak punya wewenang. Disuruh menggadaikan atau menyita barang pun, mereka tidak punya hak," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa satu-satunya konsekuensi nyata dari keterlambatan pembayaran hanyalah tercatatnya nama debitur di SLIK OJK, serta akumulasi bunga dan denda yang tetap berjalan.
Namun, ia menyatakan bahwa bunga dan denda pun bukan hal yang tidak bisa diatasi.
Baca Juga: Cek Status e-KTP Kamu! Jangan Sampai Disalahgunakan untuk Pinjol, Begini Caranya!
"Bunga dan denda juga bisa dinegosiasikan untuk didiskon atau dihapuskan. Banyak kasus seperti itu," ujarnya.