Limit Langsung Rp5 Juta, Ini Trik Ajukan Pinjol di Rupiah Cepat yang Legal dan Diawasi OJK

Selasa 22 Apr 2025, 15:55 WIB
Aplikasi Rupiah Cepat memberikan kemudahan pinjol dengan limit tinggi dan proses cepat, serta sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. (Sumber: Instagram/@official_rupiahcepat)

Aplikasi Rupiah Cepat memberikan kemudahan pinjol dengan limit tinggi dan proses cepat, serta sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. (Sumber: Instagram/@official_rupiahcepat)

POSKOTA.CO.ID - Seperti namanya, aplikasi pinjaman online (pinjol) ini dikenal menawarkan kemudahan dalam proses pengajuan pinjaman dengan syarat yang relatif ringan dan waktu pencairan yang cepat.

Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Muhamad Ardin, Rupiah Cepat salah satu pinjol legal yang menyediakan layanan dengan plafon pinjaman mulai dari Rp200.000 hingga Rp5 juta.

Serta memasang tenor yang fleksibel dari 1 hari hingga 360 hari.

Masih dilansir dari Muhamad Ardin, setelah mencoba mengajukan pinjaman melalui aplikasi ini, ia cukup terkejut karena langsung mendapatkan limit pinjaman sebesar Rp4.500.000.

Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol UATAS Apakah Bisa Kena Pidana? Ini Faktanya

"Yang menarik, data yang saya gunakan sebenarnya sudah pernah dipakai untuk mengajukan pinjaman di aplikasi lain, jadi saya tidak terlalu berharap akan disetujui. Apalagi dengan limit sebesar itu," paparnya.

Ia menambahkan, tenor pinjaman yang ditawarkan pinjol berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut antara 1 hingga 3 bulan, dan limit tersebut awalnya tidak langsung ia gunakan.

"Setelah pengajuan dilakukan pada siang hari, saya menutup aplikasi dan baru membukanya lagi di sore hari," ungkapnya.

Menariknya, ia menuturkan, saat dirinya membukanya kembali, limit miliknya justru bertambah menjadi Rp5.000.000.

"Jadi, mungkin Anda juga bisa mencoba trik ini. Yaitu jangan langsung gunakan limit yang diberikan. Diamkan dulu beberapa jam dan cek kembali aplikasinya," imbuhnya.

Simulasi Pinjaman dan Pembayaran

Apabila penasaran, berikut simulasi pinjaman yang dicoba oleh Muhamad Ardin:

Berita Terkait

News Update