Lagi, Polres Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Tramadol

Selasa 22 Apr 2025, 16:50 WIB
Barang bukti obat keras diamankan Polres Metro Jakarta Pusat. (Sumber: Dok. Polres Metro Jakarta Pusat)

Barang bukti obat keras diamankan Polres Metro Jakarta Pusat. (Sumber: Dok. Polres Metro Jakarta Pusat)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap satu orang pria pengedar obat keras, termasuk tramadol di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku yang diciduk berinisial DS, 21 tahun, dengan barang bukti puluhan ribu butir obat keras.

"Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 24 bungkus eximer (sekitar 120 butir) dan 3190 lempeng tramadol yang totalnya mencapai 31.900 butir. Seluruh barang bukti kini telah diamankan," ujar Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, saat dikonfirmasi, Selasa, 22 April 2025.

Menurut Roby, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya dugaan insiden kekerasan terhadap seorang wartawan yang sedang merekam aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di sekitar Jembatan Tinggi, Jati Pulo, Tanah Abang.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Datangi Lokasi Pembakaran Mobil Polisi di Depok: Premanisme Harus Makin Susut

Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

"Tersangka telah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Roby.

Roby menyampaikan bahwa saat pihaknya tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras yang lebih luas.

Baca Juga: Makan Beracun Gratis Trending, Buntut Puluhan Siswa MAN 1 Cianjur Keracunan dari Program MBG

Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat wilayah hukum Jakarta Pusat.

Berita Terkait

News Update