Kronologi Kasus Pelecehan Dokter PPDS UI: Polisi Ungkap Alasan Pelaku Rekam Mahasiswi Mandi

Selasa 22 Apr 2025, 13:18 WIB
Ilustrasi. Polisi ungkap alasan dan kronologi dalam kasus pelecehan yang dilakukan dokter PPDS UI dalam konferensi pers.  (Sumber: Freepik/atlascompany)

Ilustrasi. Polisi ungkap alasan dan kronologi dalam kasus pelecehan yang dilakukan dokter PPDS UI dalam konferensi pers. (Sumber: Freepik/atlascompany)

POSKOTA.CO.ID - Kronologi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI), MAES diungkap kepolisian.

Pada Senin, 21 April 2025 kemarin, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menggelar konferensi pers di Polres Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Firdaus mengungkap kronologi dan alasan dokter PPDS UI melakukan pelecehan dengan merekam mahasiswi saat mandi.

Baca Juga: Diduga Lecehkan Pasien Wanita, Dokter di RS Persada Malang Dinonaktifkan

Menurut keterangan Muhammad Firdaus, MAES mengaku melakukan tindakan tersebut lantaran iseng.

Lebih lanjut Muhammad Firdaus pun menjelaskan soal kronologi kasus tersebut.

Kronologi

Muhammad Firdaus menjelaskan kronologi MAES merekam mahasiswi yang tengah mandi.

Kejadian tersebut diketahui pada Selasa, 14 April 2025 sekitar pukul 18.12 WIB.

Baca Juga: Bongkar Kelakuan Dokter Kandungan di Garut yang Lakukan Pelecehan, Pasien: Cara USGnya Gak Sopan!

Saat itu, pelaku yang diketahui sudah berkeluarga dan tinggal di kos tersebut selama delapan bulan.

Pelaku pun mendengar suara air dari kamar mandi tetangganya yang merupakan seorang mahasiswi berinisial SSS (22).

Firdaus menjelaskan bahwa pelaku nekat memanjat ke bagian atas kamar mandi.

Kemudian, lanjutnya, MAES melancarkan aksinya melalui lubang ventilasi udara.

MAES pun merekam mahasiswa yang tengah mandi tersebut dengan durasi delapan detik.

"Dengan alasan iseng, pelaku kemudian mengambil ponselnya, memanjat ke bagian atas kamar mandi, dan merekam korban melalui lubang ventilasi udara dengan durasi video sekitar delapan detik," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat pada Senin, 21 April 2025.

Selanjutnya, kata Muhammad Firdaus, korban menyadari keberadaan kamera saat di dalam kamar mandi.

Korban pun, lanjutnya, segera menghubungi teman-temannya sehingga pelaku berhasil diamankan.

Kemudian, pelaku dibawa ke kantor polisi terdejat untuk diproses lebih lanjut.

"Korban menyadari keberadaan kamera saat sedang berada di kamar mandi, kemudian segera menghubungi teman-temannya dan berhasil mengamankan pelaku sebelum dibawa ke kantor polisi terdekat untuk proses lebih lanjut," tambahnya.

Polisi pun mengatakan bahwa pelaku menggunakan ponsesl pribadinya saat merekam, pelaku juga mengaku hanya iseng untuk konsumsi pribadi.

"Video tersebut hanya untuk konsumsi pribadi, tidak untuk disebarluaskan atau diperjualbelikan," kata Firdaus.

Dalam hasil pemeriksaan, katanya, pelaku polisi tidak menemukan indikasi kelainan seksual pada pelaku.

"Tidak ditemukan indikasi pelaku memiliki kelainan seksual maupun kebiasaan mengakses konten pornografi berdasarkan pemeriksaan awal," lanjutnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis Atas perbuatannya, MAES dijerat Pasal 4 Jo Pasal 29 dan Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkait

News Update