Kronologi Kasus Pelecehan Dokter PPDS UI: Polisi Ungkap Alasan Pelaku Rekam Mahasiswi Mandi

Selasa 22 Apr 2025, 13:18 WIB
Ilustrasi. Polisi ungkap alasan dan kronologi dalam kasus pelecehan yang dilakukan dokter PPDS UI dalam konferensi pers.  (Sumber: Freepik/atlascompany)

Ilustrasi. Polisi ungkap alasan dan kronologi dalam kasus pelecehan yang dilakukan dokter PPDS UI dalam konferensi pers. (Sumber: Freepik/atlascompany)

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis Atas perbuatannya, MAES dijerat Pasal 4 Jo Pasal 29 dan Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkait

News Update