POSKOTA.CO.ID - Komis C DPRD Jatim gencar menguak kasus kredit fiktif mencapai Rp569,4 Miliar yang terjadi di Bank Jatim cabang Jakarta. Sebab, kasus ini masih penuh teka-teki.
Mengutip Barometer pada Selasa, 22 April 2025 pengusutan kasus ini mandek lantaran Direktur Keuangan, Treasury dan Global Service Bank Jatim, sekaligus Ketua Tim Seleksi Pimpinan Cabang Jakarta, Edi Masrianto, mangkir dari rapat terakhir antara pihak Bank Jatim dengan Komisi C.
Dengan tidak hadirnya Edi dalam rapat tersebut membuat DPRD curiga bahwa adanya proses tidak transparan dalam seleksi pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta.
“Tidak hadirnya Edi Masrianto, Direktur Keuangan yang juga menjadi Ketua Tim Seleksi Pimpinan Cabang Jakarta membuat kami akhirnya menaruh curiga. Ada ap dan mengapa?,” kata Anggota Komisi C DPRD Jatim, Multazamudz Dzikri, dikutip pasa Selasa, 22 April 2025.
Kemudian, Multazam juga menyampaikan, faktor lain pengungkapan kasus ini terhalang karena data yang diminta DPRD kepada pihak Bank Jatim belum kunjung diberikan pada rapat terakhir.
“Bagi Saya, rapat terakhir Bank Jatim dengan Komisi C masih menyisakan misteri. Ada beberapa permintaan data yang belum bisa diberikan bahkan sampai hari ini,” lanjut dia.
Kronologi Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim
Terkuaknya kredit fiktif Bank Jatim yang mencapai setengah triliun itu bermula dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bekerja sama dengan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank Jatim menemukan dugaan fasilitas kredit pada dua perusahaan.
Perusahaan tersebut adalah PT Indi Daya Group dan PT Indi Daya Rekapratama yang diduga melalukan kredit melalui dokumen fiktif mulai dari angunan dan kerja sama proyek yang tidak pernah ada.
Terdapat 65 fasilitas kredit dan 4 kredit kontraktor yang ditemukan cair secara ilegal. Jadi, pencairan kredit tersebut dimanipulasi seolah-oleh perusahaan tersebut bekerja sama dengan BUMN dalam menjalankan proyek.
Atas praktik rekayasa yang dilakukan sejak 2023 hingga 2024 itu, total kerugian Bank Jatim mencapai Rp569,4 M.
Akhirnya, Kejakasaan Tinggi Jakarta melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus 4 tersangka yaitu Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta, Benny. Kemudian, pemilik PT Indi Daya Group, Bun Sentoso.
Setelah itu,Direktur PT Indi Daya Rekapratama sekaligus PT Indi Daya Group, Agus Dianto. Terakhir, sekorang karyaman bernama Fitri Kristiani.
DPRD Desak Pemberhentian Pimpinan Pusat Bank Jatim
Adanya keterlibatan petinggi Bank Jatim dan kinerja yang mengurangi kepercayaan publik dalam kasus ini, Anggota Komisi C DPRD Jatim, Hasan Irsyad menyuarakan agar segera dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Kemudian, dia mengatakan, salah satu agenda dalam rapat tersebut adalah membahas soal pemberhentian sejumlah pimpinan pusat Bank Jatim.
Hal ini merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau komisari dan anggota direksi BUMD.
“Salah satu agendanya, pemberhentian terhadap beberapa pihak di pimpinan pusat Bank Jatim yang diduga terlibat dalam kasus kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jakarta,” kata Hasan.
Dia menyarankan agar segera gelar RUPSLB karena mencium adanya keterlubatan pimpinan Bank Jatim lainnya juga.