Atas praktik rekayasa yang dilakukan sejak 2023 hingga 2024 itu, total kerugian Bank Jatim mencapai Rp569,4 M.
Akhirnya, Kejakasaan Tinggi Jakarta melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus 4 tersangka yaitu Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta, Benny. Kemudian, pemilik PT Indi Daya Group, Bun Sentoso.
Setelah itu,Direktur PT Indi Daya Rekapratama sekaligus PT Indi Daya Group, Agus Dianto. Terakhir, sekorang karyaman bernama Fitri Kristiani.
DPRD Desak Pemberhentian Pimpinan Pusat Bank Jatim
Adanya keterlibatan petinggi Bank Jatim dan kinerja yang mengurangi kepercayaan publik dalam kasus ini, Anggota Komisi C DPRD Jatim, Hasan Irsyad menyuarakan agar segera dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Kemudian, dia mengatakan, salah satu agenda dalam rapat tersebut adalah membahas soal pemberhentian sejumlah pimpinan pusat Bank Jatim.
Hal ini merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau komisari dan anggota direksi BUMD.
“Salah satu agendanya, pemberhentian terhadap beberapa pihak di pimpinan pusat Bank Jatim yang diduga terlibat dalam kasus kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jakarta,” kata Hasan.
Dia menyarankan agar segera gelar RUPSLB karena mencium adanya keterlubatan pimpinan Bank Jatim lainnya juga.