Kasus Kredit Fiktif Rp569,4 Miliar Guncang Kepercayaan Masyarakat terhadap Bank Jatim yang Masih Belum Ada Kejelasan

Selasa 22 Apr 2025, 17:15 WIB
Kasus kredit fiktif Rp569,4 miliar Bank Jatim (Sumber: Bank Jatim)

Kasus kredit fiktif Rp569,4 miliar Bank Jatim (Sumber: Bank Jatim)

POSKOTA.CO.ID - Skandal ini bukan cuma soal korupsi biasa tapi jadi bukti betapa lemahnya sistem pengawasan keuangan di tubuh BUMD.

Empat orang termasuk kepala cabang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2025, namun hingga saat ini penanganan internalnya masih belum ada kejelasan.

Ketua Umum PC PMII bahkan menyebut ini sebagai bukti rusaknya sistem manajemen dan pengawasan Bank Jatim, dokumen palsu, agunan fiktif, dan perusahaan boneka digunakan untuk melancarkan pencairan kredit bodong.

Dugaan kuat skema ini melibatkan oknum internal dan pihak luar yang bekerja sama.

Dikutip dari Barometer Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Hasan Irsyad, menilai bahwa skandal kredit fiktif senilai Rp 569,4 miliar yang terjadi di kantor cabang Jakarta telah merusak kepercayaan publik terhadap Bank Jatim.

Apalagi, kasus ini bukanlah yang pertama menimpa bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bahkan menjadi yang terbesar sejauh ini.

Baca Juga: RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen 65,50 Persen dari Laba Bersih 2024

"Tentu akan berdampak terhadap penurunan kinerja Bank," ucap legislator Partai Golkar dikutip Poskota Selasa, 22 April 2025.

Untuk memulihkan kinerja Bank Jatim secara profesional serta mengembalikan kepercayaan masyarakat dan mencegah terulangnya kasus serupa, Hasan menyarankan agar segera digelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

"Salah satu agendanya, pemberhentian terhadap beberrapa pihak di pimpinan pusat Bank Jatim yang diduga terlibat dalam kasus kredit fiktif di Bank Jatim cabang Jakarta," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa pemberhentian jajaran pimpinan yang terlibat tidak perlu menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena RUPSLB merupakan hak dan kewenangan para pemegang saham.

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi BUMD.

Selain itu, mengacu pada pasal 2 ayat (4) Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020, RUPSLB dapat diselenggarakan kapan pun berdasarkan kebutuhan perusahaan terbuka.

Baca Juga: Bank DKI Sampaikan Progres Perbaikan Sistem Layanan Transfer Antar-Bank

Pemprov Jatim sebagai pemegang saham mayoritas, atau pihak komisaris, berhak mengajukan RUPSLB sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (1) peraturan yang sama.

"Saran saya, fokus pada RUPSLB sebagai momen untuk perbaikan dan langkah baru ke depan. Caranya, dengan pemberhentian seluruh pimpinan baik di level jajaran direksi maupun komisaris yang terlibat atau bertanggung jawab atas kejadian di cabang Jakarta," ucapnya

Hasan juga mencurigai adanya keterlibatan petinggi Bank Jatim pusat dalam kasus ini, baik dari jajaran direksi maupun komisaris.

"Karena kredit yang diajukan kepada Bank Jatim, pasti sepengetahuan para jajaran penetu kebijakan di Bank Jatim Pusat," pungkasnya.

Berita Terkait

News Update