Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi BUMD.
Selain itu, mengacu pada pasal 2 ayat (4) Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020, RUPSLB dapat diselenggarakan kapan pun berdasarkan kebutuhan perusahaan terbuka.
Baca Juga: Bank DKI Sampaikan Progres Perbaikan Sistem Layanan Transfer Antar-Bank
Pemprov Jatim sebagai pemegang saham mayoritas, atau pihak komisaris, berhak mengajukan RUPSLB sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (1) peraturan yang sama.
"Saran saya, fokus pada RUPSLB sebagai momen untuk perbaikan dan langkah baru ke depan. Caranya, dengan pemberhentian seluruh pimpinan baik di level jajaran direksi maupun komisaris yang terlibat atau bertanggung jawab atas kejadian di cabang Jakarta," ucapnya
Hasan juga mencurigai adanya keterlibatan petinggi Bank Jatim pusat dalam kasus ini, baik dari jajaran direksi maupun komisaris.
"Karena kredit yang diajukan kepada Bank Jatim, pasti sepengetahuan para jajaran penetu kebijakan di Bank Jatim Pusat," pungkasnya.