POSKOTA.CO.ID - Skandal ini bukan cuma soal korupsi biasa tapi jadi bukti betapa lemahnya sistem pengawasan keuangan di tubuh BUMD.
Empat orang termasuk kepala cabang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2025, namun hingga saat ini penanganan internalnya masih belum ada kejelasan.
Ketua Umum PC PMII bahkan menyebut ini sebagai bukti rusaknya sistem manajemen dan pengawasan Bank Jatim, dokumen palsu, agunan fiktif, dan perusahaan boneka digunakan untuk melancarkan pencairan kredit bodong.
Dugaan kuat skema ini melibatkan oknum internal dan pihak luar yang bekerja sama.
Dikutip dari Barometer Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Hasan Irsyad, menilai bahwa skandal kredit fiktif senilai Rp 569,4 miliar yang terjadi di kantor cabang Jakarta telah merusak kepercayaan publik terhadap Bank Jatim.
Apalagi, kasus ini bukanlah yang pertama menimpa bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bahkan menjadi yang terbesar sejauh ini.
Baca Juga: RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen 65,50 Persen dari Laba Bersih 2024
"Tentu akan berdampak terhadap penurunan kinerja Bank," ucap legislator Partai Golkar dikutip Poskota Selasa, 22 April 2025.
Untuk memulihkan kinerja Bank Jatim secara profesional serta mengembalikan kepercayaan masyarakat dan mencegah terulangnya kasus serupa, Hasan menyarankan agar segera digelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
"Salah satu agendanya, pemberhentian terhadap beberrapa pihak di pimpinan pusat Bank Jatim yang diduga terlibat dalam kasus kredit fiktif di Bank Jatim cabang Jakarta," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pemberhentian jajaran pimpinan yang terlibat tidak perlu menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena RUPSLB merupakan hak dan kewenangan para pemegang saham.