BPNT dirancang untuk membantu keluarga penerima manfaat memenuhi kebutuhan pangan melalui bantuan tunai.
Sementara itu, PKH memberikan bantuan bersyarat untuk mendukung kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan keluarga, seperti biaya sekolah anak, perawatan ibu hamil, serta dukungan bagi lansia dan penyandang disabilitas.
Selain kedua program tersebut, Kemensos juga menyediakan dukungan tambahan berupa pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi keluarga kurang mampu.
Bantuan ini memastikan akses layanan kesehatan yang layak bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga mereka dapat menjalani hidup dengan lebih tenang tanpa beban biaya kesehatan.
Penyaluran Berbasis Data Tunggal
Untuk menjamin ketepatan sasaran, penyaluran bansos pada 2025 mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Data ini, yang merupakan inisiatif bersejarah di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, menjadi acuan utama bagi kementerian dan pemerintah daerah dalam menentukan penerima bantuan.
Dengan DTSEN, proses verifikasi dan validasi penerima bansos menjadi lebih transparan dan akurat, mengurangi risiko bantuan yang tidak tepat sasaran.
Menteri Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa DTSEN memungkinkan pemerintah untuk memetakan tingkat kesejahteraan masyarakat secara mendetail.
“Data ini membantu kami memastikan bahwa bansos benar-benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan, seperti keluarga miskin, ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas,” tambahnya.