POSKOTA.CO.ID - Semakin meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat lebih memilih pinjaman online (pinjol) yang memberikan tawaran dana cepat cair dengan syarat yang mudah.
Namun tidak semua pinjol memberikan rasa aman dan nyaman kepada calon peminjamnya, pasalnya setiap perusahaan pinjol pasti memiliki debt collector yang bertugas untuk menagih utang jika Anda gagal bayar (galbay).
Untuk itu, Anda harus cermat dalam memilih pinjol yang aman sudah pasti terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kendati demikian, masyarakat masih menggunakan aplikasi pinjol illegal dengan memberikan tawaran kemudahan dalam mengajukan pinjaman tanpa perlu jaminan menjadi daya tarik utama layanan ini.
Baca Juga: Jangan Panik! Hindari Hal Ini ketika Gagal Bayar di Pinjol Shopee PayLater dan SPinjam
Anda hanya perlu mengunduh aplikasi penyedia layanan, mengisi data pribadi, mengunggah dokumen seperti KTP, dan menunggu proses verifikasi. Dalam waktu yang relatif singkat, dana bisa langsung cair ke rekening peminjam.
Namun, di balik kemudahannya terdapat risiko yang dapat merugikan. Banyak kasus di mana pinjol justru menjerat peminjam ke dalam lingkaran utang yang sulit diatasi.
Salah satunya adalah bunga yang tinggi dan sistem denda harian yang memberatkan. Selain itu, kedatangan debt collector juga membuat peminjam ketar-ketir.
Daftar Pinjol yang Patut Anda Waspadai karena Ada DC Lapangan
EasyCash
Meski terdaftar di OJK, sejumlah pengguna mengaku menerima penagihan yang sangat intensif dan tidak jarang bernada mengancam.