Terdapat beberapa persyaratan umum yang harus diperhatikan oleh masyarakat apabila ingin terdaftar sebagai penerima bantuan PKH atau BPNT.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)