Inilah Risiko Gagal Bayar di Aplikasi Pinjol FinPlus, Bisa Dipenjara? Simak Faktanya

Selasa 22 Apr 2025, 10:16 WIB
Ilustrasi korban pinjol. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi korban pinjol. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID – Penggunaan aplikasi pinjaman online, seperti FinPlus, semakin marak di kalangan masyarakat.

Namun, banyak pengguna yang khawatir akan risiko gagal bayar yang dapat timbul jika mereka terlambat membayar pinjaman.

Beberapa pertanyaan umum terkait masalah ini, seperti kemungkinan dipenjara, disebarkannya data pribadi, atau datangnya debt collector yang mengganggu, sering kali menjadi beban mental bagi peminjam.

Seorang konten pengamat pinjol menjelaskan bahwa risiko-risiko besar semacam itu jarang terjadi.

Baca Juga: Ketahui Ciri-ciri DC Pinjol Ilegal, Ini yang Perlu Dilakukan Jika Mendapat Penagihan ke Rumah

"Mentok-mentoknya sih, OJK. Penjara? Tidak ada. Debt collector lapangan? Tidak ada. Bunga dan denda? Ada, tapi ada batasannya," ujarnya dalam kanal YouTube Fintech ID. lewat unggahan video berjudul "GALBAY DI PINJOL FIN PLUS, RESIKO TERBERAT TELAT BAYAR DI FIN PLUS PINJOL LEGAL", Senin 21 April 2025.

Ia juga menekankan bahwa setiap pinjaman yang legal di bawah pengawasan OJK memiliki ketentuan yang jelas dan tidak akan membebani peminjam dengan beban yang tidak wajar.

Pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti FinPlus, dapat dikenakan bunga dan denda, namun hal tersebut tetap memiliki batasan dan tidak akan berlipat ganda.

"Saya cek, per tanggal video ini dibuat, statusnya masih legal dan insyaallah masih diawasi oleh OJK. Jadi, dia tidak akan memberikan dampak yang signifikan berat buat teman-teman," tambahnya.

Baca Juga: Jangan Asal Pilih! Ini Rekomendasi 3 Pinjol Legal Terdaftar Resmi di OJK Cuman Modal KTP

Meskipun demikian, masalah hukum terkait gagal bayar masih bisa terjadi, namun kasus pidana terkait pinjaman online sangat jarang.

Berita Terkait

News Update