DPRD Jatim ungkap kasus kredit fiktif Rp569,4 miliar Bank Jatim. Simak fakta terbarunya! (Sumber: kominfo.jatimprov)

Nasional

Fakta Mengejutkan di Balik Kredit Fiktif Bank Jatim dengan Kerugian hingga Rp569,4 M

Selasa 22 Apr 2025, 17:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kasus pembobolan dana Bank Jatim senilai Rp569,4 miliar melalui kredit fiktif di Cabang Jakarta kian menyeret nama-nama petinggi bank.

Komisi C DPRD Jawa Timur kini mengarahkan sorotan pada proses seleksi pimpinan cabang yang diduga sarat praktik tidak sehat, menambah panjang daftar masalah yang membelit bank milik Pemprov Jatim ini.

Ketidakhadiran Direktur Keuangan Bank Jatim dalam rapat investigasi semakin memantik kecurigaan anggota dewan.

Dikutip dari barometer, Multazamudz Dzikri, Anggota Komisi C dari Fraksi PKB, secara tegas menyatakan ada yang tidak beres dalam proses pengisian jabatan strategis di cabang yang menjadi episentrum kasus kredit fiktif ini. "Ketidakhadiran pejabat kunci justru menguatkan dugaan kami tentang permainan kotor dalam rekrutmen," tegasnya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Datangi Lokasi Pembakaran Mobil Polisi di Depok: Premanisme Harus Makin Susut

Ketidakhadiran Direktur Keuangan Picu Kecurigaan

Proses investigasi oleh Komisi C terkendala ketidakhadiran Edi Masrianto, Direktur Keuangan, Treasury, dan Global Service Bank Jatim, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Seleksi Pimpinan Cabang Jakarta.

Anggota Komisi C dari Fraksi PKB, Multazamudz Dzikri, menilai absennya Edi dalam rapat terakhir dengan DPRD Jatim menimbulkan tanda tanya besar.

"Tidak hadirnya Edi Masrianto, Direktur Keuangan yang juga menjadi Ketua Tim Seleksi Pimpinan Cabang Jakarta membuat kami akhirnya menaruh curiga. Ada apa dan mengapa?" ucap legislator asal PKB tersebut dalam keterangannya, yang dikutip Poskota, 22 April 2025.

Selain itu, Multazam mengungkapkan bahwa Bank Jatim belum memenuhi beberapa permintaan data terkait kinerja pegawai, yang dinilai menghambat penyelidikan. "Bagi saya, rapat terakhir Bank Jatim dengan Komisi C masih menyisakan misteri. Ada beberapa permintaan data yang belum bisa diberikan bahkan sampai hari ini," tambahnya.

Sementara Fraksi PKB mendesak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas kasus ini, Komisi C justru memilih mengeluarkan tiga rekomendasi:

  1. Mendesak Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengganti seluruh direksi dan komisaris Bank Jatim melalui RUPSLB.
  2. Mendukung aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus BI Fast Rp119,9 miliar dan kredit fiktif.
  3. Meminta transparansi rekrutmen pimpinan cabang dan direksi Bank Jatim.

Ketua Komisi C, Adam Rusydi (Golkar), menegaskan bahwa sikap komisi berbeda dengan usulan Pansus dari fraksi. "Komisi C punya pendekatan sendiri. Pansus adalah usulan fraksi, bukan dari kami," jelasnya.

Kredit Fiktif Rp569,4 M: Investigasi Masih Setengah Hati?

Meski nilai kerugian mencapai setengah triliun lebih, pembahasan kasus ini di DPRD Jatim dinilai berjalan lamban. Multazam mendorong agar kasus ini dibawa ke rapat paripurna agar mendapat perhatian kolektif seluruh anggota dewan, bukan hanya di Komisi C.

"Dengan Pansus, penyelidikan akan lebih kuat dan melibatkan semua pihak," tegasnya. Sementara itu, publik menunggu langkah konkret pemerintah dan penegak hukum untuk mengungkap praktik korupsi di balik kebocoran dana besar-besaran ini.

Tags:
DPRD JatimAnggota Komisi C dari Fraksi PKBKomisi CKomisi C DPRD Jawa TimurBank JatimKasus pembobolan dana Bank Jatim

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor