Melihat kasus yang sedang viral ini, pemerintah sendiri sebenarnya telah mengatur ketentuan soal penahanan ijazah dan pemotongan gaji karyawan.
Aturan tersebut tercantum di Undang-Undang (UU) No.13 Tahun 2003 meski tidak dijelaskan secara eksplisit.
Namun dalam aturan tersebut isinya menjunjung prinsip perlindungan hak pekerja dan kebebasan bekerja.
Baca Juga: Viral, Dokter PPDS Unsri Diduga Jadi Korban Kekerasan Konsulen di RSMH Palembang
Di sisi lain, soal penahanan ijazah ini bisa dianggap sebagai pembatasan hak pekerja dan bertentangan dengan kebebasan bekerja.
Sedangkan untuk pemotongan dengan gaji karyawan karena melaksanakan ibadah juga berkaitan dengan UU tersebut.
Lazimnya waktu yang diberikan untuk pelaksanaan salat Jumat adalah 1,5 jam.
Jika terjadi pemotongan gaji karyawan dengan alasan ibadah tentunya bisa dianggap sebagai pelanggaran hak pekerja.