Dia Jan Hwa, istri pemilik UD Sentosa Seal yang viral karena diduga tahan ijazah karyawan dan potong gaji jika melaksanakan ibadah. (Sumber: YouTube/StarHiburan)

Daerah

Dugaan Tindak Sewenang-wenang Pemilik Sentosa Seal, Gaji Karyawan Dipotong Rp10.000 Jika Salat Jumat

Selasa 22 Apr 2025, 13:52 WIB

POSKOTA.CO.ID - Belakangan sedang viral soal penahanan ijazah yang dilakukan pemilik UD Sentosa Seal kepada karyawan disorot banyak pihak.

Bahkan dari laporan yang beredar, istri pemilik UC Sentosa Seal, Diana Jan Hwa telah menahan puluhan ijazah karyawan sejak hari pertama mereka bekerja.

Belum habis masalah penahanan ijazah ini, kabar lainnya menyebutkan bahwa pemilik perusahaan itu juga telah melakukan tindakan sewenang-wenang.

Diana Jan Hwa disebut memotong gaji karyawan jika mereka melaksanakan ibadah salat Jumat.

Baca Juga: Viral, Wanita Dikeroyok Debt Collector di Depan Polsek Bukit Raya, Polisi Hanya Merekam

Yang membocorkan hal ini seorang mantan karyawan UD Sentosa Seal, Peter Evril kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan bagi karyawan perusahaan yang beragama Islam, maka gaji akan dipotong sebesar Rp10.000 jika melaksanakan salat Jumat dan meninggalkan pekerjaan.

"Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya. Tapi saya tahu ada potongan Rp10.000 per Jumat kalau mereka salat Jumat," ungkap Peter.

Sebelumnya dugaan tindak sewenang-wenang ini juga sempat dibahas mantan karyawan lainnya dalam unggahan Instagram pribadi Wali Kota Surabaya, Armuji.

Baca Juga: Viral Spanduk ‘Selamat Datang di Kampung Narkoba’ Bikin Geger Netizen: Kami Sudah Benar-Benar Kesal

"Kalau kita Jumatan kan lebih dari itu Pak (waktunya), nah uang Rp01.000 itu dianggap untuk mengganti waktu yang lebih," kata Armuji.

Pemotongan Gaji karena Ibadah Melanggar Hak Pekerja

Melihat kasus yang sedang viral ini, pemerintah sendiri sebenarnya telah mengatur ketentuan soal penahanan ijazah dan pemotongan gaji karyawan.

Aturan tersebut tercantum di Undang-Undang (UU) No.13 Tahun 2003 meski tidak dijelaskan secara eksplisit.

Namun dalam aturan tersebut isinya menjunjung prinsip perlindungan hak pekerja dan kebebasan bekerja.

Baca Juga: Viral, Dokter PPDS Unsri Diduga Jadi Korban Kekerasan Konsulen di RSMH Palembang

Di sisi lain, soal penahanan ijazah ini bisa dianggap sebagai pembatasan hak pekerja dan bertentangan dengan kebebasan bekerja.

Sedangkan untuk pemotongan dengan gaji karyawan karena melaksanakan ibadah juga berkaitan dengan UU tersebut.

Lazimnya waktu yang diberikan untuk pelaksanaan salat Jumat adalah 1,5 jam.

Jika terjadi pemotongan gaji karyawan dengan alasan ibadah tentunya bisa dianggap sebagai pelanggaran hak pekerja.

Tags:
Salat Jumatpotong gajiSurabayapenahanan ijazah di Surabayapenahanan ijazah karyawanpenahanan ijazahviralSentosa SealDiana Jan Hwa

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor