Direktur JakTV Jadi Tersangka Kasus Suap Perkara PN Jakpus

Selasa 22 Apr 2025, 09:06 WIB
Konferensi pers Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penetapan tiga tersangka baru kasus suap perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 22 April 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Konferensi pers Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penetapan tiga tersangka baru kasus suap perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 22 April 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus suap perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ketiga tersangka tersebut berinisial MS selaku advokat, JS selaku dosen dan advokat, dan TB selaku Direktur Pemberitaan JakTV.

"Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025 dini hari.

Menurut Qohar, penyidik menemukan permufakatan jahat yang dilakukan ketiga tersangka yaitu MS, JS, dan TB untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung ataupun tidak langsung dalam tindak pidana korupsi. Disebutnya, tersangka memproduksi berita, konten dan narasi negatif terhadap (Kejagung).

Baca Juga: Dean Zandbergen Siap Bela Timnas Indonesia dan Menunggu Proses Naturalisasi

"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, dan TB selaku Direktur Pemberitaan JakTV untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung ataupun tidak langsung dalam tindak pidana korupsi,” terang Qohar.

Namun Qohar menegaskan, bahwa penetapan para tersangka bukan pada persoalan pemberitaan negatif yang menyudutkan Kejagung. Tetapi, kata dia, adanya mens rea yang dimiliki oleh para tersangka untuk merintangi penyidikan kasus-kasus yang sedang ditangani oleh Kejagung.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Para tersangka terdiri dari empat hakim, satu panitera dan dua pengacara.

Baca Juga: Memperingati Hari Bumi 22 April, Simak Sejarah Singkatnya

Berikut daftar tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung:

1.⁠ ⁠Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)

2.⁠ ⁠Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim

Berita Terkait

Gempa M 4,1 Guncang Bogor dan Depok

Kamis 10 Apr 2025, 22:40 WIB
undefined

News Update