Hal ini bisa menjadi bukti jika mendapatkan tindakan tidak etis dari DC pinjol, apalagi kondisi di tempat umum yang sudah tidak tepat.
6. Laporkan ke OJK
Setelah mendapatkan tindakan penagihan secara tidak wajar, kamu bisa melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapat tindakan lebih lanjut.
Hal ini bisa dilakukan jika DC pinjol melakukan tindakan berlebihan dan melanggar hukum, bisa melapor melalui email atau web resmi OJK.
Demikian adalah beberapa tips yang bisa kamu lakukan ketika ada dicegat di jalan oleh DC karena galbay pinjol.
Penting untuk dicatat, banyak sekali risiko penggunaan aplikasi pinjol. Jadi pastikan kam siap dengan segala risiko tersebut ketika berniat menggunakannya.