Dewan Pers Respons Penetapan Tersangka Direktur Jak TV

Selasa 22 Apr 2025, 19:03 WIB
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kanan) dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kanan) dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Akibat perbuatannya,ketiga tersangka dikenakan Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ali Mansur).

Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Dewan Pers menggelar konferensi pers menanggapi penetapan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB) dalam kasus merintangi penyidikan perkara, di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.

Akibat perbuatannya,ketiga tersangka dikenakan Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

News Update