Akibat perbuatannya,ketiga tersangka dikenakan Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ali Mansur).
Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Dewan Pers menggelar konferensi pers menanggapi penetapan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB) dalam kasus merintangi penyidikan perkara, di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.
Akibat perbuatannya,ketiga tersangka dikenakan Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.