POSKOTA.CO.ID – Beredar luas di media sosial informasi yang menyebutkan bahwa utang dari layanan pinjaman online (pinjol) otomatis dinyatakan lunas berdasarkan aturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Namun, informasi tersebut dibantah dan dikategorikan sebagai tidak benar atau hoaks.
Seorang konten kreator yang kerap membagikan edukasi keuangan melalui platform YouTube Fintech ID. menyatakan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum dan hanya dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Berita buruknya adalah, ya, kalian kena tipu oleh beberapa orang yang menyebutkan hal itu," ujarnya dalam kanal YouTube Fintech ID lewat unggahan video berjudul "ATURAN OJK & AFPI BARU BIKIN SEMUA HUTANG PINJOL LUNAS HARI INI? STOP PENIPUAN !"
Baca Juga: Mau Pinjol di Kredit Pintar? Kenali Dulu Kelebihan dan Risikonya
Ia menegaskan bahwa tidak ada aturan baru dari OJK dan AFPI yang menyatakan pelunasan otomatis atas utang pinjol.
Menurutnya, penyebaran informasi seperti ini hanya bertujuan untuk menarik perhatian dan menciptakan sensasi di media sosial.
"Kalau iya [ada aturan seperti itu], pasti beritanya ada di mana-mana. Bukan cuma di video-video atau platform sosial media, tapi juga di media massa, di TV, dan pasti akan menjadi gebrakan besar," tambahnya.
Lebih jauh, ia juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan berkedok jasa konsultasi pinjol yang sering kali muncul bersamaan dengan berita hoaks semacam ini.
Ia juga menyampaikan pesan kepada publik agar tidak mencari jalan pintas dalam menyelesaikan masalah keuangan, terutama terkait pinjaman legal.