Cara Efektif Menghentikan Pinjol Ilegal yang Sebarkan Data Pengguna

Selasa 22 Apr 2025, 23:00 WIB
Ilustrasi. Pinjol ilegal yang sebarkan data pengguna. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi. Pinjol ilegal yang sebarkan data pengguna. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi masalah serius di Indonesia. Berbeda dengan platform pinjaman resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjol ilegal sering kali beroperasi tanpa izin, menerapkan bunga yang tidak wajar, dan menggunakan praktik penagihan yang tidak etis.

Salah satu dampak paling meresahkan adalah penyebaran data pribadi pengguna ke pihak lain, yang dapat memicu ancaman, penipuan, hingga kerugian finansial.

Baca Juga: Apakah Penghapusan Data Galbay Pinjol Bisa Dilakukan? Simak Penjelasan dan Bahayanya!

Mengapa Pinjol Ilegal Berbahaya?

Pinjol ilegal biasanya menargetkan individu yang sedang membutuhkan dana cepat. Mereka menawarkan proses pengajuan yang mudah tanpa verifikasi ketat, namun di balik itu tersimpan risiko besar.

Saat pengguna mengajukan pinjaman, mereka diminta memberikan data pribadi seperti KTP, nomor telepon, hingga akses ke kontak di ponsel.

Data ini kemudian disalahgunakan, baik untuk penagihan agresif maupun dijual ke pihak ketiga.

Akibatnya, pengguna sering menerima teror telepon, pesan intimidasi, atau bahkan ancaman terhadap keluarga mereka. Lebih parah lagi, data pribadi yang bocor dapat digunakan untuk penipuan identitas.

Baca Juga: Solusi Galbay Pinjol Legal 2025: Cara Bijak Atasi Penagihan

Ilutrasi. Hentikan penyebaran data oleh pinjol ilegal. (Pinterest)

Bagaimana Cara Menghentikan Pinjol Ilegal yang Menyebarkan Data?

Menghadapi pinjol ilegal memang tidak mudah, tetapi ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menghentikan praktik mereka dan melindungi diri dari ancaman lebih lanjut. Berikut adalah panduan yang dapat diikuti.

Hentikan Komunikasi dengan Pinjol Ilegal

Jika Anda menerima pesan atau panggilan dari pinjol ilegal, hindari memberikan tanggapan atau informasi tambahan. Jangan terpancing oleh ancaman atau intimidasi yang mereka lakukan.

Berita Terkait

News Update