POSKOTA.CO.ID - Seiring berkembangnya teknologi, masyarakat dapat mengecek Nomor Induk Kependuduan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan mudah.
Cukup bermodalkan perangkat elektronik semisal hp dan jaringan internet yang lancar, Anda sudah bisa memeriksa apakah NIK KTP valid atau tidak.
Selain itu, pengecekan NIK KTP online juga dapat dilakukan ketika Anda lupa membawa atau kehilangan KTP saat hendak mengurus dokumen kepedudukan atau layanan publik.
NIK merupakan tanda atau nomor identitas yang dimiliki setiap warga negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: 3 Tanda Hp Anda Sudah Kena Hack, Bagaimana Cara Mengatasinya?
Nomor ini terdiri dari 16 digit angka sebagai kode provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan tanggal lahir.
Bagi Anda yang ingin melakukan pengecekan NIK KTP, tidak perlu repot lagi untuk datang ke Kantor Dukcapil.
Berikut akan dijelaskan cara cek NIK KTP online sebagaimana yang dikutip dari berbagai sumber.
Baca Juga: Cara Mengatasi Galbay Pinjol agar Tidak Terjerat!
Cara Cek NIK KTP Online lewat Hp
1. Laman Resmi
Kamu bisa melakukan pengecekan identitas NIK KTP melalui laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berikut caranya.
- Kunjungi situs dukcapil.kemendagri.go.id
- Cari menu atau tautan terkait 'Cek NIK' atau "Verifikasi e-KTP"
- Masukkan 16 digit NIK Anda
- Ikuti instruksi yang diberikan hingga selesai
- Anda akan melihat informasi data NIK apabila valid
2. Email Dukcapil
Selain melalui laman resmi Kemendagri, kamu juga bisa mengeceknya di email Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Berikut caranya.
- Buka aplikasi email
- Buat surat elektronik ke alamat [email protected]
- Isi subjek email dengan format: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telepon#Keluhan
- Sampaikan tujuan pengecekan NIK di badan email
- Tunggu balasan dalam waktu 1x 24 jam