Cara Cek Bansos BPNT 2025 Tahap 2, Dapatkan Saldo Rp600.000 ke Rekening KKS

Selasa 22 Apr 2025, 06:30 WIB
Ilustrasi uang dari bansos BPNT. (Sumber: Pixabay/EmAji)

Ilustrasi uang dari bansos BPNT. (Sumber: Pixabay/EmAji)

Pada 2025, BPNT disalurkan secara bertahap per tiga bulan sekali. Bulan April ini, pencairan sudah memasuki tahap 2.

Dikutip dari kanal YouTube Info Bansos, Selasa, 22 April 2025, pencairan BPNT tahap 2 akan dilaksanakan pada Mei sesuai dengan jadwal penggunaan basis data terbaru pemerintah.

Seperti diketahui, tahun ini penyaluran bansos dari berbagai instansi mulai dilakukan menggunakan satu data yang sama yaitu dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Selanjutnya pada bula Mei, Kemensos menjadwalkan penyaluran serentak dan pendampingan penyaluran, monitoring penyaluran, dan membuat desk pengaduan baik online maupun offline," kata moderator Info Bansos.

Baca Juga: Cek KPM Bansos BPNT 2025 Tahap 2 Pakai NIK KTP, Simak Cara Lengkapnya dari Laman Resmi di Hp

Kemudian, penyaluran bansos dilakukan per tahap. Dengan begitu, setiap KPM akan menerima saldo sebesar Rp600.000 pada Mei nanti sesuai dengan alokasi triwulan kedua yaitu April, Mei, dan Juni.

"Jika hal ini terwujud, maka pencairan BPNT tahap 2 dipastikan adalah Rp600.000," ucap moderator Info Bansos.

Cara Cek Bansos BPNT 2025

Berikut cara mudah cek bansos BPNT Kemensos 2025 tahap 2 yang dapat dilakukan melalui situs resmi.

  • Buka browser di perangkat Anda
  • Kunjugi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id di browser
  • Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan
  • Ketik nama lengkap penerima manfaat sesuai KTP
  • Ketik kode huruf captcha seperti yang tertera di layar
  • Tekan Cari Data untuk memeriksa hasil

Demikian itulah informasi seputar cara cek bansos BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai tahap 2. Semoga membantu.

Disclaimer: Artikel ini hanya berisi rangkuman informasi mengenai cara cek bansos BPNT 2025, khususnya untuk tahap 2. Pastikan Anda mengikuti update terkini dari Kemensos perihal pencairan bantuan.

Berita Terkait

News Update