Sementara itu, BPOM juga telah memberikan teguras keras kepada 2 produk lainnya yang belum bersertifikat halal untuk menarik produknya dari pasar, merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Lebih lanjut, Ketua BPJPH Babe Haikal Hasan menyampaikan pentingnya ketaatan terhadap regulasi halal dan atas temuan tersebut mengimbau kepada semua pihak untuk bisa patuh kepada peraturan perundang-undangan yang belaku.
Baca Juga: 9 Produk Jajan Anak Mengandung Unsur Babi tapi Bersertifikat Halal, Babe Haikal Bilang Begini
"Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal. Implementasinya harus konsisten agar kehalalan produk benar-benar terjaga dari waktu ke waktu," dalam keterangan resminya, dikutip pada Selasa, 22 April 2025.
Informasi resmi mengenai kehalalan dan keamanan produk bisa diakses masyarakat situs resmi BPJPH di www.bpjph.halal.go.id dan BPOM di www.pom.go.id atau melalui Instagram @halal.indonesia dan @bpom_ri.