Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi SIGNAL, serta proses pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan STNK secara online, simak penjelasannya berikut ini.
Cara Mendaftarkan Kendaraan Milik Sendiri dan Orang Lain Lewat Aplikasi SIGNAL
Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi SIGNAL, masyarakat harus mendaftarkan kendaraan pribadi dan kendaraan yang dimiliki oleh orang lain melalui aplikasi SIGNAL.
Baca Juga: Cara Buat NPWP Orang Pribadi Online di Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak
Berikut langkah-langkah untuk mendaftarkan kendaraan menggunakan aplikasi tersebut:
Mendaftarkan Kendaraan Milik Sendiri:
- Pilih opsi 'Tambah Data Kendaraan Bermotor' yang terdapat dalam menu.
- Pilih kendaraan yang terdaftar atas nama sendiri.
- Isi kolom 'Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)'
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Mendaftarkan Kendaraan Orang Lain:
- Klik ikon tambah untuk menambahkan dokumen data kendaraan digital, yang akan membuka formulir tambahan untuk data kendaraan.
- Isi kolom pemilik kendaraan dengan nama pemilik kendaraan.
- Apabila kendaraan dimiliki oleh anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga, pilih opsi 'Milik Keluarga satu KK'.
- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) ke dalam kolom NRKB
- Masukkan lima digit terakhir nomor rangka ke dalam kolom Nomor Rangka.
- Masukkan NIK pemilik kendaraan
- Unggah foto KTP.
- Setelah semua kolom terisi, klik tombol 'Lanjut'
- Lalu akan muncul peringatan bahwa dokumen telah berhasil ditambahkan.
Cara Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi SIGNAL
Berikut cara melakukan pembayaran pajak STNK kendaraan secara online:
- Unduh aplikasi SIGNAL pada perangkat smartphone melalui Google Play Store untuk perangkat Android atau App Store untuk perangkat iOS.
- Setelah selesai, buka aplikasi tersebut
- Lakukan proses pendaftaran kendaraan terlebih dahulu seperti diatas.
- Persiapkan data pribadi seperti NIK, nomor handphone, dan informasi lainnya.
- Ikuti petunjuk yang diberikan pada aplikasi.
- Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor" untuk mendaftarkan kendaraan.
- Setelah mendaftarkan kendaraan, navigasikan ke menu pembayaran.
- Generate Kode Bayar dan pilih salah satu bank.
- Ikuti petunjuk pembayaran yang muncul
- Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan
- Pastikan mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan.
- Jika sudah selesai, simpan bukti pembayaran pajak.
- Tunggu dokumen sampai di alamat tujuan.
Melalui aplikasi ini, dapat memudahkan masyarakat untuk membayar pajak, sehingga bisa tetap melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara teratur.
Biaya Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi SIGNAL
Tak hanya mengetahui cara dan syarat pembayaran pajak STNK, masyarakat juga bisa mengetahui tentang biaya pajaknya.
Perlu diketahui bahwa tidak ada perbedaan atau penambahan biaya untuk perpanjangan STNK secara online.
Tarifnya tetap sama dengan proses perpanjangan STNK secara langsung di kantor SAMSAT.
Namun, untuk mendukung pemeliharaan aplikasi SIGNAL itu sendiri, pengguna akan dikenakan biaya sebesar Rp. 10.000.
Baca Juga: Mudah dan Praktis! Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Bisa Online Lewat HP