POSKOTA.CO.ID - Di era digital ini, tak hanya jajan saja yang bisa online, membayar pajak kendaraan bisa dilakukan secara online.
Kini bayar pajak via online bisa menggunakan aplikasi SIGNAL. Simak berita ini untuk mengetahui cara bayar pajak online pakai aplikasi SIGNAL dengan mudah dan cepat.
Membayar pajak kendaraan atau pajak STNK secara online kini melalui layanan E-Samsat, yang ada pada aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional.
Baca Juga: Cara Membuat Status Pakai Musik di Akun WhatsApp Anda
Hal tersebut memudahkan masyarakat agar tidak perlu repot mengunjungi Kantor Samsat terdekat, sebab pembayaran bisa dilakukan secara praktis melalui aplikasi SIGNAL.
Sebagai warna negara yang bertanggung jawab, membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.
Saat ini pembayaran pajak bisa dilakukan secara online sehingga mempermudah proses administrasi masyarakat.
Untuk itu, simak berikut ini cara bayar pajak kendaraan atau STNK secara online melalui aplikasi SIGNAL.
Baca Juga: Cara Mudah Cek NPWP Pakai NIK KTP di Hp, Tanpa Perlu ke Kantor Pajak
Perlu diketahui bahwa tidak hanya untuk membayar pajak atau memperpanjang STNK menggunakan aplikasi SIGNAL.
Aplikasi tersebut juga dapat digunakan untuk berbagai keperluan lainnya, diantaranya:
- Menambah Data Kendaraan
- Melakukan Pengesahan STNK
- Menerbitkan E-TBPKP
- Menerbitkan E-Pengesahan
- Menerbitkan E-KD
- Dan berbagai fungsi lainnya.