Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Siap Cair, ini Jadwal dan Cara Cek Status NIK KTP Anda

Selasa 22 Apr 2025, 20:01 WIB
Cara cek jadwal dan status NIK KTP penerima bansos PKH dan BPNT tahap dua.  (Sumber: Pinterest)

Cara cek jadwal dan status NIK KTP penerima bansos PKH dan BPNT tahap dua. (Sumber: Pinterest)

Sementara untuk BPNT setiap KPM akan menerima dana sebesar Rp200.000 per bulan.

Pada tahap kedua ini, pencairan dilakukan untuk alokasi bulan Maret, April, dan Mei, sehingga total dana yang diterima KPM mencapai Rp600.000.

Dana ini ditujukan untuk pembelian bahan pokok seperti beras, telur, sayur, dan sumber protein lainnya yang dibeli melalui e-warong atau agen resmi yang ditunjuk pemerintah.

Baca Juga: Cek Data Anda! Berikut 5 Jenis Bansos 2025 yang Disalurkan Pemerintah bagi Pemilik NIK KTP yang Sudah Tervalidasi

Proses pencairan akan menyesuaikan dengan wilayah dan kesiapan lembaga penyalur, seperti Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yakni BRI, BNI, Mandiri, serta PT Pos Indonesia untuk wilayah tertentu.

Sebagai informasi tambahan, jadwal pencairan PKH dan BPNT tahap dua mulai disalurkn di bulan Mei 2025 dan dilakukan secara bertahap hingga akhir bulan.

Jadwal Penyaluran Bansos 2025

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bansos tahap 2 di bulan Mei 2025, Anda perlu mengecek status NIK KTP Anda di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN).

Cara Cek Apakah NIK KTP Anda Terdaftar di DTSEN atau Tidak

  1. Buka laman resmi cek bansos di https://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih wilayah domisili Anda dengan mengisi:

    Baca Juga: Daftar Bansos 2025 yang Mulai Disalurkan Setelah PKH dan BPNT

  • Provinsi
  • Kabupaten/Kota
  • Kecamatan
  • Desa/Kelurahan
  1. Masukkan nama lengkap sesuai KTP tanpa gelar.
  2. Masukkan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
  3. Klik tombol “Cari Data”.

Jika nama Anda muncul dalam daftar penerima, maka besar kemungkinan Anda akan mendapatkan pencairan bansos di tahap dua ini.

Jika tidak, kemungkinan besar Anda belum terdaftar di DTSEN atau data Anda belum diperbarui.

Berita Terkait

News Update