Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Baca Juga: Begini Cara Daftar Bansos 2025 jadi Peserta DTSEN, Bisa via Online maupun Offline dengan Simple
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTSE
Baca Juga: Jangan Salah, Ini Situs dan Aplikasi Resmi Pemerintah untuk Cek Penyaluran Bansos 2025
Penerima harus terdaftar dalam DTSE oleh Kementerian Sosial RI.
Nantinya, masing-masing KPM akan mendapatkan pencairan dana yang berbeda, tergantung dari kategori dari program bansos PKH atau BPNT.
Adapun rincian nominal bantuan PKH per tahap bisa diterima oleh masing-masing kategori KPM yang akan disalurkan pemerintah dalam empat tahap dalam setahun.
Nominal Bansos PKH 2025
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Anak usia dini usia 0-6 tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Pendidikan SD/Sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
- Pendidikan SMP/Sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
- Pendidikan SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Lanjut usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun.