POSKOTA.CO.ID - Sekarang ini sedang marak penggunaan aplikasi pinjol oleh masyarakat, jadi penting untuk memastikan pinjol sudah terdaftar di OJK.
Ada banyak sekali aplikasi jasa pinjaman online sekarang beredar dan menawarkan kemudahan dalam mencairkan dana.
Biasanya aplikasi ini hanya memerlukan syarat data diri dan foto KTP, maka pinjaman bisa langsung cair ke rekening.
Namun kamu perlu waspada dengan aplikasi pinjol ilegal, karena ada banyak risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Baca Juga: Syarat Ajukan Pinjol di Aplikasi AdaModal, Apa Saja yang Harus Dipenuhi?
Pastikan dulu aplikasi yang kamu gunakan sudah terdaftar resmi dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapat perlindungan hukum.
Simak sampai habis, berikut ini bahaya pinjol ilegal dan cara cek status aplikasi apakah sudah terdaftar resmi atau tidak.
Bahay Pinjol Ilegal
Penting memilih aplikasi pinjaman online berizin resmi karena pinjol ilegal memiliki banyak risiko bahaya bagi pengguna.
1. Bunga dan Denda Tidak Masuk Akal
Aplikasi pinjaman online ilegal seringkali memberikan bunga dan denda yang bisa mencekik pengguna dengan jumlah yang tidak masuk akal.
Seringkali terjadi, utang pinjaman yang membengkak sangat tinggi karena tidak ada aturan jelas soal bung dan denda tersebut.
Jadi utang yang tidak segera dibayarkan semakin menyulitkan pengguna untuk melunasinya, sehingga malah semakin menumpuk.
Baca Juga: Butuh Pinjaman Darurat? Cek 5 Pinjol Legal Tanpa BI Checking dan Cepat Cair di Sini
2. Penyalahgunaan Data Pribadi
Ketika mengajukan pinjaman, pengguna akan melengkapi data diri berikut dengan dokumen persyaratan seperti KTP dan semacamnya.
Jika galbay, risiko berbahaya adalah data pribadi akan disalahgunakan dan disebar tanpa izin oleh penyedia jasa pinjaman ilegal tersebut.
3. Tenor Penagihan Tidak Wajar
Pinjol ilegal kerap kali melakukan penagihan kepada pengguna dengan cara-cara yang tidak wajar dan bahkan meresahkan.
Tidak sedikit kasus yang dialami pengguna mendapat penagihan disertai dengan intimidasi dan ancaman, bahkan sampai kekerasan oleh DC.
4. Tidak Ada Perlindugan Hukum
Pinjol ilegal dipastikan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jadi tidak perlindungan hukum yang kamu dapatkan jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
Baca Juga: 5 Pilihan Aplikasi Pinjol dengan Cicilan Bunga Rendah dan Limit Tinggi
Cara Cek Pinjol Terdaftar OJK atau Tidak
Dengan banyaknya risiko berbahaya aplikasi pinjol ilegal, pastikan kamu mengecek dulu apakah aplikasi terdaftar di OJK untuk memastikan legalitas sebelum menggunakannya.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memeriksa pinjol terdaftar resmi atau tidak, sebagai berikut.
1. Hubungi WhatsApp OJK
Pertama bisa hubungi langsung OJK melalui layanan pesan WhatsApp melalui nomor 081 157 157 157. Kirim pesan secara jelas termasuk nama aplikasinya untuk mendapat jawaban.
2. Periksa di Web OJK
Cara kedua bisa cek apakah pinjol terdaftar resmi atau tidak melalui web OJK di https://ojk.go.id/. Kamu bisa menemukan daftar aplikasi pinjol yang terdaftar resmi, cek satu persatu apakah pinjol yang akan kamu pakai termasuk dallam daftar atau tidak.
3. Kirim Email ke OJK
Berikutnya bisa juga periksa status pinjol terdaftar resmi atau tidak dengan mengirim email ke OJK. Pesan bisa dikirim melalui alamat [email protected] atau [email protected].
Pinjol ilegal dapat menjerat Anda dalam masalah keuangan yang serius. Pastikan untuk selalu memeriksa legalitas layanan pinjol sebelum mengajukan pinjaman agar aman dalam transaksi.