Bahaya Pinjol Ilegal! Ini Cara Periksa Apakah Aplikasi Terdaftar di OJK atau Tidak

Selasa 22 Apr 2025, 11:18 WIB
Waspada bahaya pinjol ilegal, begini cara periksa statusnya di OJK. (Sumber: Freepik)

Waspada bahaya pinjol ilegal, begini cara periksa statusnya di OJK. (Sumber: Freepik)

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memeriksa pinjol terdaftar resmi atau tidak, sebagai berikut.

1. Hubungi WhatsApp OJK

Pertama bisa hubungi langsung OJK melalui layanan pesan WhatsApp melalui nomor 081 157 157 157. Kirim pesan secara jelas termasuk nama aplikasinya untuk mendapat jawaban.

2. Periksa di Web OJK

Cara kedua bisa cek apakah pinjol terdaftar resmi atau tidak melalui web OJK di https://ojk.go.id/. Kamu bisa menemukan daftar aplikasi pinjol yang terdaftar resmi, cek satu persatu apakah pinjol yang akan kamu pakai termasuk dallam daftar atau tidak.

3. Kirim Email ke OJK

Berikutnya bisa juga periksa status pinjol terdaftar resmi atau tidak dengan mengirim email ke OJK. Pesan bisa dikirim melalui alamat [email protected] atau [email protected].

Pinjol ilegal dapat menjerat Anda dalam masalah keuangan yang serius. Pastikan untuk selalu memeriksa legalitas layanan pinjol sebelum mengajukan pinjaman agar aman dalam transaksi.

Berita Terkait

News Update