Bahaya Pinjol Ilegal! Ini Cara Periksa Apakah Aplikasi Terdaftar di OJK atau Tidak

Selasa 22 Apr 2025, 11:18 WIB
Waspada bahaya pinjol ilegal, begini cara periksa statusnya di OJK. (Sumber: Freepik)

Waspada bahaya pinjol ilegal, begini cara periksa statusnya di OJK. (Sumber: Freepik)

Jadi utang yang tidak segera dibayarkan semakin menyulitkan pengguna untuk melunasinya, sehingga malah semakin menumpuk.

Baca Juga: Butuh Pinjaman Darurat? Cek 5 Pinjol Legal Tanpa BI Checking dan Cepat Cair di Sini

2. Penyalahgunaan Data Pribadi

Ketika mengajukan pinjaman, pengguna akan melengkapi data diri berikut dengan dokumen persyaratan seperti KTP dan semacamnya.

Jika galbay, risiko berbahaya adalah data pribadi akan disalahgunakan dan disebar tanpa izin oleh penyedia jasa pinjaman ilegal tersebut.

3. Tenor Penagihan Tidak Wajar

Pinjol ilegal kerap kali melakukan penagihan kepada pengguna dengan cara-cara yang tidak wajar dan bahkan meresahkan.

Tidak sedikit kasus yang dialami pengguna mendapat penagihan disertai dengan intimidasi dan ancaman, bahkan sampai kekerasan oleh DC.

4. Tidak Ada Perlindugan Hukum

Pinjol ilegal dipastikan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jadi tidak perlindungan hukum yang kamu dapatkan jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

Baca Juga: 5 Pilihan Aplikasi Pinjol dengan Cicilan Bunga Rendah dan Limit Tinggi

Cara Cek Pinjol Terdaftar OJK atau Tidak

Dengan banyaknya risiko berbahaya aplikasi pinjol ilegal, pastikan kamu mengecek dulu apakah aplikasi terdaftar di OJK untuk memastikan legalitas sebelum menggunakannya.

Berita Terkait

News Update