Bahaya Pinjol Ilegal! Ini Cara Periksa Apakah Aplikasi Terdaftar di OJK atau Tidak

Selasa 22 Apr 2025, 11:18 WIB
Waspada bahaya pinjol ilegal, begini cara periksa statusnya di OJK. (Sumber: Freepik)

Waspada bahaya pinjol ilegal, begini cara periksa statusnya di OJK. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Sekarang ini sedang marak penggunaan aplikasi pinjol oleh masyarakat, jadi penting untuk memastikan pinjol sudah terdaftar di OJK.

Ada banyak sekali aplikasi jasa pinjaman online sekarang beredar dan menawarkan kemudahan dalam mencairkan dana.

Biasanya aplikasi ini hanya memerlukan syarat data diri dan foto KTP, maka pinjaman bisa langsung cair ke rekening.

Namun kamu perlu waspada dengan aplikasi pinjol ilegal, karena ada banyak risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari.

Baca Juga: Syarat Ajukan Pinjol di Aplikasi AdaModal, Apa Saja yang Harus Dipenuhi?

Pastikan dulu aplikasi yang kamu gunakan sudah terdaftar resmi dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapat perlindungan hukum.

Simak sampai habis, berikut ini bahaya pinjol ilegal dan cara cek status aplikasi apakah sudah terdaftar resmi atau tidak.

Bahay Pinjol Ilegal

Penting memilih aplikasi pinjaman online berizin resmi karena pinjol ilegal memiliki banyak risiko bahaya bagi pengguna.

1. Bunga dan Denda Tidak Masuk Akal

Aplikasi pinjaman online ilegal seringkali memberikan bunga dan denda yang bisa mencekik pengguna dengan jumlah yang tidak masuk akal.

Seringkali terjadi, utang pinjaman yang membengkak sangat tinggi karena tidak ada aturan jelas soal bung dan denda tersebut.

Berita Terkait

News Update