Awas Terjerat Galbay! Inilah 5 Risiko Jika Anda Lakukan Pinjol Ilegal

Selasa 22 Apr 2025, 20:42 WIB
Awas Terjerat Galbay! Inilah 5 Risiko Jika Anda Lakukan Pinjol Ilegal (Sumber: Canva)

Awas Terjerat Galbay! Inilah 5 Risiko Jika Anda Lakukan Pinjol Ilegal (Sumber: Canva)

POSKOTA.CO.ID - Inilah 5 risiko jika Anda lakukan pinjol (pinjaman online) ilegal, hati-hati terjerat galbay (gagal bayar). Simak info selengkapnya di sini!

Saat ini, pinjaman online (pinjol) semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia karena proses pengajuannya yang cepat dan mudah.

Namun perlu diketahui, kemudahan ini juga membuat banyak orang tergoda untuk mengambil pinjaman tanpa berpikir panjang, terutama saat butuh dana cepat.

Akibatnya, tidak sedikit yang akhirnya mengambil pinjaman online melalui aplikasi ilegal dengan bunga yang besar.

Tanpa memikirkan risiko besar dimasa mendatang, bisa saja Anda terjerat galbay pinjol yang tentunya akan membuat Anda stress dan tertekan.

Baca Juga: Hati-Hati! 4 Modus Penipuan Jasa Hapus Utang di Pinjol, Berikut Cara Mencegahnya

Di artikel ini, kami akan memberikan informasi mengenai risiko yang Anda dapatkan jika melakukan pinjol ilegal.

5 Risiko Pinjol Ilegal

1. Bunga yang Besar

Pinjol ilegal sering banget kasih bunga super tinggi, bahkan jauh di atas ketentuan resmi.

Awalnya mungkin bagi Anda kelihatan kecil, tapi lama-lama utangmu bisa membengkak berkali-kali lipat yang nantinya bisa terjadi galbay.

2. Penyalahgunaan Data Pribadi

Saat kamu daftar, biasanya mereka minta akses ke kontak, galeri foto, bahkan file pribadi.

Data ini bisa disalahgunakan buat mengancam atau mempermalukan kamu kalau terlambat bayar.

3. Penagihan Kasar dan Tidak Manusiawi

Berita Terkait

News Update