POSKOTA.CO.ID - Fenomena layanan dan aplikasi pinjaman online atau pinjol semakin berkembang di Indonesia.
Banyak yang tergiur oleh kemudahan proses pengajuan, pencairan cepat, dan akses tanpa perlu jaminan di sejumlah aplikasi pinjol.
Beberapa bahkan menawarkan layanan pinjol tanpa BI Checking, pinjol bunga rendah, hingga pinjol limit tinggi.
Namun, tidak semua layanan pinjaman online tersebut ramah terhadap nasabah yang mengalami kendala pembayaran.
Sebagian masyarakat justru menghadapi tekanan dari debt collector atau penagihan tidak etis, yang memperburuk kondisi psikologis dan finansial mereka.
Melansir dari laman YouTube Fintech ID., berikut Poskota rangkum tujuh aplikasi pinjol legal, yang memiliki track record cukup aman, dan minim risiko penagihan lapangan bagi pengguna yang mengalami galbay.
Baca Juga: Galbay Pinjol Jangan Ngasal, Nasabah Wajib Tahun Hal Ini Agar Gak Sengsara!
7 Aplikasi Pinjol Aman Galbay
1. PinjamDuit
PinjamDuit merupakan salah satu aplikasi pinjol yang telah hadir sejak 2016. Meski legalitasnya diakui, masih banyak pengguna yang mempertanyakan status pelaporannya ke SLIK OJK.
Hingga kini, belum banyak laporan mengenai aktivitas debt collector (DC) lapangan dari aplikasi ini.
2. UangMe
Beroperasi sejak 2018, UangMe telah terdaftar di OJK. Namun berdasarkan pengalaman beberapa pengguna, aplikasi ini belum menerapkan penagihan langsung melalui DC lapangan.