5 Debt Collector Pinjol Tiba-Tiba Datangi Rumah, Ini Bahaya yang Mengintai Pemohon Pinjaman

Selasa 22 Apr 2025, 05:36 WIB
Temukan daftar pinjol legal yang bisa mengirim DC, bahaya pinjol ilegal, serta regulasi penagihan menurut OJK. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Temukan daftar pinjol legal yang bisa mengirim DC, bahaya pinjol ilegal, serta regulasi penagihan menurut OJK. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Sebelum melakukan penagihan lapangan, pihak pinjol biasanya telah mengirimkan berbagai peringatan, baik melalui aplikasi, email, maupun telepon.

Debt collector yang ditugaskan wajib memiliki sertifikat pelatihan penagihan yang sesuai standar AFPI dan membawa tanda pengenal.

Penting: Debt collector dari pinjol legal tidak diperbolehkan melakukan kekerasan, mengintimidasi, atau menyebarkan data pribadi nasabah.

Pinjol Ilegal dan Ancaman Penagihan yang Meresahkan

Pinjol ilegal menjadi masalah besar dalam ekosistem keuangan digital. Beroperasi tanpa izin OJK, mereka tidak terikat dengan regulasi apa pun. Penagihan dilakukan semena-mena dan kerap kali melibatkan pelanggaran berat terhadap hak privasi.

Ciri-ciri pinjol ilegal:

  • Tidak terdaftar atau diawasi OJK
  • Tidak mencantumkan alamat kantor fisik resmi
  • Proses penagihan cepat, brutal, dan intimidatif
  • Debt collector tidak memiliki ID, surat tugas, atau SOP
  • Sering menyebarkan data kontak atau ancaman melalui media sosial

Dalam banyak kasus, pinjol ilegal akan menyalahgunakan data kontak di ponsel pengguna untuk mempermalukan debitur dengan menyebarkan pesan ke keluarga, rekan kerja, atau publik.

Baca Juga: Kode Redeem FF 22 April 2025 Terbaru, Klaim 1000 Diamonds dan Weapon Eksklusif Free Fire

Hukum terhadap Debt Collector Ilegal

Debt collector dari pinjol ilegal yang menyalahgunakan data atau melakukan intimidasi bisa dikenai sanksi pidana. UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi menjadi payung hukum yang melindungi masyarakat dari kejahatan ini.

Contoh pelanggaran yang dapat dipidana:

  • Penyebaran data pribadi tanpa persetujuan
  • Pengancaman atau pemerasan
  • Penggunaan kekerasan fisik atau verbal
  1. Regulasi OJK dan Perlindungan Konsumen

OJK dan AFPI telah mengeluarkan sejumlah regulasi untuk menertibkan praktik penagihan di industri fintech lending. Regulasi ini mengatur jam kerja penagihan, etika komunikasi, dan pelatihan bagi debt collector.

Regulasi utama yang harus dipatuhi:

  • Penagihan hanya boleh dilakukan pada hari kerja pukul 08.00–20.00
  • Harus menggunakan debt collector tersertifikasi AFPI
  • Dilarang menggunakan ancaman atau kata-kata kasar
  • Tidak boleh menghubungi kontak darurat kecuali yang diizinkan
  • Dilarang menyebarkan data pribadi

Jika konsumen merasa dirugikan oleh pinjol, mereka dapat melaporkan ke:

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Satgas Waspada Investasi
  • Lembaga Perlindungan Konsumen Swasta
  1. Tips Aman Menghadapi Debt Collector

Berita Terkait

News Update