POSKOTA.CO.ID - Kemudahan akses pinjaman online (pinjol) telah mengubah lanskap keuangan masyarakat Indonesia, khususnya dalam menghadapi kebutuhan mendesak seperti biaya kesehatan, pendidikan, hingga kebutuhan konsumtif.
Proses pengajuan pinjaman yang sederhana—cukup melalui aplikasi di ponsel pintar dan tanpa agunan menjadi magnet kuat bagi jutaan pengguna.
Namun di balik kenyamanan tersebut, tersembunyi tantangan serius yang dapat menjerat peminjam ke dalam pusaran utang.
Salah satu isu krusial adalah praktik penagihan yang dilakukan secara langsung oleh debt collector, baik dari platform legal maupun ilegal.
Fenomena ini menjadi sorotan karena tidak sedikit kasus intimidasi hingga pelanggaran hukum dalam proses penagihan. Untuk memahami lebih dalam, mari kita bedah struktur penagihan dalam dunia pinjol dan bagaimana masyarakat bisa bersikap bijak.
Baca Juga: Benarkah Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap 2 Cair Bulan Mei? Simak Informasinya
Mekanisme Umum Penagihan Pinjol
Secara umum, baik pinjol legal maupun ilegal memiliki tahapan penagihan yang berbeda. Platform legal yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wajib mengikuti standar etika dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Langkah-langkah umum penagihan pada pinjol legal:
- Pengingat via SMS, WhatsApp, email, atau notifikasi aplikasi
- Penagihan oleh tim internal melalui telepon
- Peringatan resmi secara tertulis atau telepon intensif
- Penagihan lapangan melalui debt collector resmi (jika semua kanal gagal)
Sebaliknya, pinjol ilegal cenderung menggunakan metode yang tidak manusiawi, agresif, dan tidak jarang menyalahi hukum. Mereka tidak memiliki mekanisme tahapan yang jelas serta tak jarang langsung mengirim debt collector tanpa identitas ke rumah debitur.
Daftar Pinjol Legal yang Bisa Mengirim DC ke Rumah
Meski berada di bawah pengawasan OJK, beberapa platform pinjol legal juga dapat mengirimkan debt collector ke rumah, terutama jika utang telah jatuh tempo cukup lama tanpa ada respon atau itikad baik dari peminjam. Namun, langkah ini merupakan opsi terakhir dan dilakukan dengan prosedur tertentu.
Beberapa nama pinjol legal yang diketahui dapat mengirimkan penagih lapangan antara lain:
- Kredivo
- Akulaku
- Julo
- Danafix
- Kredit Pintar