5 Aplikasi Pinjol dengan Bunga Terendah 2025: Legal dan Resmi Terdaftar di OJK!

Selasa 22 Apr 2025, 10:20 WIB
Hindari pinjol ilegal! ini 5 aplikasi pinjaman dengan bunga rendah. (Sumber: Pinterest)

Hindari pinjol ilegal! ini 5 aplikasi pinjaman dengan bunga rendah. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan penurunan suku bunga untuk pinjaman online (pinjol) legal menjadi 0,2 persen per hari, efektif mulai awal tahun 2025. Kebijakan ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya yang menetapkan bunga maksimal 0,3 persen per hari.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari kanal YouTube Andre Tuwan, langkah ini diambil untuk menyeimbangkan kebutuhan masyarakat akan akses pembiayaan cepat dengan perlindungan konsumen dari praktik pinjol bermasalah.

Tak hanya menurunkan bunga, OJK juga memperkuat regulasi dengan membatasi total bunga, denda, dan biaya admin maksimal 100 persen dari nilai pinjaman awal.

Artinya, peminjam di platform pinjol resmi OJK tidak akan lagi terbebani oleh akumulasi bunga berbunga yang tidak terkendali. Misalnya, jika seseorang mengajukan pinjaman Rp5 juta, total pengembalian tidak akan melebihi Rp10 juta dalam kondisi apa pun.

Baca Juga: Ketahui Ciri-ciri DC Pinjol Ilegal, Ini yang Perlu Dilakukan Jika Mendapat Penagihan ke Rumah

Kebijakan terbaru ini sekaligus menjadi sinyal tegas bagi industri fintech lending untuk beroperasi secara lebih transparan dan bertanggung jawab.

OJK menegaskan, aturan ini berlaku untuk seluruh penyedia pinjaman online yang terdaftar dalam daftar resmi mereka. Masyarakat pun diimbau lebih cermat memilih platform pinjol bunga rendah yang sudah memenuhi standar OJK guna menghindari risiko penipuan.

Aturan Baru Lindungi Konsumen dari Bunga Berbunga

Dengan regulasi terbaru ini, peminjam di aplikasi pinjol legal tidak perlu khawatir lagi dengan praktik bunga berbunga yang memberatkan.

Misalnya, jika seseorang meminjam Rp5 juta, total pengembalian tidak akan melebihi Rp10 juta, termasuk semua biaya tambahan.

Baca Juga: Jangan Asal Pilih! Ini Rekomendasi 3 Pinjol Legal Terdaftar Resmi di OJK Cuman Modal KTP

Daftar Pinjol Resmi OJK 2025

OJK telah merilis daftar 97 platform pinjaman online yang memenuhi syarat, termasuk lima rekomendasi terbaik berikut:

  1. Akulaku
  • Limit hingga Rp50,3 juta (termasuk kredit offline dan pinjaman tunai).
  • Proses pencairan cepat dan terverifikasi.
  1. Indodana
  • Menawarkan limit instan Rp12 juta bagi pengguna baru.
  • Bunga kompetitif sesuai ketentuan OJK.
  1. Pinjaman Shopee (ShopeePayLater dan Shopee Pinjam)
  • Total limit gabungan Rp45,5 juta.
  • Cocok untuk kebutuhan belanja dan dana tunai darurat.
  1. Easy Cash
  • Platform P2P Lending dengan bunga maksimal 0,2 persen per hari.
  • Limit pinjaman hingga Rp10 juta.
  1. Credivo
  • Menyediakan pinjaman sampai Rp50 juta dengan tenor hingga 24 bulan.
  • Syarat: skor kredit A++ dan akun premium.
  • Pinjol Bunga Rendah: Solusi Keuangan Tanpa Beban

Berita Terkait

News Update