Waspada! Risiko Pinjol Ilegal Bisa Terus Berlanjut Meski Utang Sudah Lunas

Senin 21 Apr 2025, 20:57 WIB
Sejumlah bahaya yang bisa terus muncul akibat pinjol ilegal. (Foto/Unsplash)

Sejumlah bahaya yang bisa terus muncul akibat pinjol ilegal. (Foto/Unsplash)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol, kerap dianggap sebagai solusi cepat saat kondisi keuangan sedang terhimpit.

Di tengah kebutuhan mendesak, kemudahan pengajuan dan kecepatan pencairan dana menjadikan pinjol sebagai opsi yang terlihat praktis dibandingkan dengan pinjaman konvensional dari lembaga keuangan resmi.

Namun, seiring dengan meningkatnya popularitas pinjol, banyak platform ilegal bermunculan yang memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat.

Sayangnya tidak sedikit masyarakat yang tergoda menggunakan layanan dari pinjol ilegal karena prosesnya yang lebih mudah, bahkan tanpa persyaratan yang rumit.

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele! Data Ini Bisa Bikin Rekeningmu Terkuras Habis oleh DC Pinjol

Padahal, memilih pinjol ilegal justru bisa menimbulkan risiko serius, terutama karena mereka beroperasi di luar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artinya, hak-hak konsumen tidak dijamin, dan nasabah rentan menjadi korban praktik penagihan yang tidak manusiawi.

Lebih buruk lagi, risiko dari pinjol ilegal tidak berhenti setelah utang dilunasi.

3 Bahaya Pinjol Ilegal Meski Utang Sudah Lunas

Berikut ini adalah beberapa ancaman yang tetap menghantui mantan peminjam meskipun sudah tidak memiliki tunggakan:

1. Teror yang Tak Berkesudahan

Melunasi utang ternyata tidak menjamin nasabah terbebas dari tekanan. Oknum penagih (debt collector) dari pinjol ilegal seringkali melanjutkan praktik intimidatif bahkan setelah utang beres.

Teror bisa datang melalui pesan teks, panggilan telepon, hingga komentar di media sosial pribadi.

Perilaku ini jelas melanggar hukum, namun sulit dihentikan karena tidak adanya regulasi yang mengikat pelaku pinjol ilegal.

2. Kebocoran Data Pribadi

Saat mengajukan pinjaman online, peminjam biasanya diminta memberikan akses ke data pribadi. Pada pinjol ilegal, data ini sangat rawan disalahgunakan.

Meski utang sudah dilunasi, data pribadi tetap bisa tersebar tanpa persetujuan. Penyalahgunaan data ini bisa mencakup penyebaran informasi pribadi hingga tindakan penipuan.

Bila mengalami hal ini, masyarakat disarankan segera melapor ke pihak berwenang dengan membawa bukti pelanggaran.

Baca Juga: Begini Cara Hapus Data NIK e-KTP Anda yang Disalahgunakan untuk Pinjol!

3. Stabilitas Keuangan Jadi Terganggu

Salah satu kerugian paling nyata dari meminjam di pinjol ilegal adalah tingginya bunga dan biaya tersembunyi yang harus ditanggung peminjam.

Sejak awal, sistem pinjol ilegal dirancang untuk mencekik, dengan bunga yang jauh melampaui batas yang ditetapkan OJK.

Akibatnya, nasabah tidak hanya kesulitan melunasi utang, tapi juga bisa kehilangan stabilitas finansial dalam jangka panjang.

Dengan mengetahui risiko di atas, maka pastikan untuk jangan tergiur kemudahan yang menyesatkan.

Pinjaman online ilegal memang seringkali terlihat menggiurkan karena prosesnya cepat dan tanpa ribet. Namun di balik kemudahan itu, tersimpan risiko besar yang bisa membahayakan privasi, keamanan, dan kondisi keuangan.

Penting bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas platform pinjol melalui situs resmi OJK dan hanya mengakses layanan dari penyedia yang terdaftar dan diawasi.

Berita Terkait

News Update