Waspada Penipuan Pinjol Ilegal dan Legal,Begini Ciri-Cirinya

Senin 21 Apr 2025, 21:00 WIB
Ciri-ciri pinjol legal dan ilegal. (Sumber: Pinterest)

Ciri-ciri pinjol legal dan ilegal. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Banyaknya kasus penipuan yang mengatasnamakan pinjaman online (pinjol) dapat merugikan masyarakat kenali ciri-cirinya agar kamu tak mudah terjerat.

Pinjol semakin marak digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau sekadar mengikuti gaya hidup yang terkesan glamour.

Meskipun banyak yang sudah termakan dengan janji manis pencairan cepat dengan syarat yang mudah, namun kamu bisa diteror hingga data pribadi dapat tersebar.

Tak sedikit orang tahu bahwa di Indonesia sendiri memiliki dua jenis pinjol yakni legal dan illegal.

Baca Juga: Sering Ditolak Pinjol? Ini 3 Tips Penting Agar Pengajuan Kamu Langsung Cair!

Jadi sebelum kamu mengajukan pinjaman pastikan dulu telah memilih pinjol legal.

Ciri-ciri Pinjol Legal

  1. Memiliki izin dan terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  2. Penawaran pinjaman online legal hanya dilakukan melalui platform resmi, bukan melalui saluran komunikasi pribadi. Proses pengajuan pinjaman akan melalui seleksi yang ketat.

    Baca Juga: Kapan DC Lapangan Uatas Datang ke Rumah Nasabah Galbay Pinjol? Ini Jadwal Penagihannya

  3. Informasi mengenai bunga, biaya, dan denda pinjaman online legal dijelaskan secara transparan dan mudah dipahami. Peminjam yang tidak mampu menyelesaikan pembayaran pinjamannya dalam jangka waktu 90 hari akan dimasukkan ke dalam daftar hitam Fintech Data Center.
  4. Pinjaman online legal memiliki layanan pengaduan yang dapat dihubungi oleh nasabah jika mengalami permasalahan. Identitas pengurus dan alamat kantornya dapat diverifikasi.
  5. Pinjol legal hanya membutuhkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam untuk verifikasi.
  6. Pihak penagih dari pinjaman online legal wajib memiliki sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

    Baca Juga: Cair Dana Pinjaman Rp1 Juta Cukup Verifikasi KTP, Pakai Aplikasi Pinjol Aman Berizin OJK

Pastikan lembaga pinjol yang Anda pilih memiliki ciri-ciri di atas agar terhindar dari praktik pinjol ilegal yang meresahkan.

Ciri Pinjol Ilegal

  1. Pinjol ilegal tidak tedaftar dan diawasi oleh OJK.
  2. Pinjol ilegal kerap kali memberikan penawaran lewat SMS.

    Baca Juga: Kenali Ciri-Ciri Pinjol Legal 2025, Jangan Sampai Tertipu

  3. Proses pemberian pinjaman ponjol ilegal biasanya sangat mudah.
  4. Bunga pinjaman tidak jelas dan aturan denda tidak dijelaskan di awal.
  5. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan.
  6. Selain itu, pinjol ilegal juga biasanya meminta akses seluruh data pribadi peminjam.

    Baca Juga: 3 Pinjol Legal Terdaftar OJK Tawarkan Limit Besar dan Tenor Panjang, Cek Rekomendasinya

  7. Cara menagih berbasis teror dan intimidasi. Terakhir tidak segan menyebarkan data pribadi.

Berita Terkait

News Update