Dalam konteks perizinan akses data, ia menjelaskan bahwa Akulaku berbeda dari pinjol biasa karena memiliki layanan e-commerce yang membuatnya diperbolehkan mengakses beberapa informasi dari perangkat pengguna. Kendati demikian, ia menganjurkan agar fitur tersebut dinonaktifkan bila tidak diperlukan.
“Akulaku itu ada e-commerce-nya, ada transaksional jual belinya di situ, yang mana memang boleh untuk mengakses kontak HP. Sebenarnya, kalau untuk pinjol doang, enggak boleh,” katanya.
Ia mengakhiri pernyataannya dengan imbauan agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh ancaman tidak berdasar.
“Hal-hal seperti ini sudah melanggar privasi, ya, sudah melanggar undang-undang. Kalian bisa laporkan ke OJK, bisa laporkan ke Akulakunya,” tutupnya.