Waspada! Aplikasi Pinjol Ini Dikabarkan Gunakan Metode Penagihan Baru terhadap Nasabah Gagal Bayar, Begini Penjelasannya

Senin 21 Apr 2025, 13:26 WIB
Ilustrasi potensi ancaman terhadap data pribadi oleh pinjol tidak bertanggungjawab. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi potensi ancaman terhadap data pribadi oleh pinjol tidak bertanggungjawab. (Sumber: PxHere)

Dalam konteks perizinan akses data, ia menjelaskan bahwa Akulaku berbeda dari pinjol biasa karena memiliki layanan e-commerce yang membuatnya diperbolehkan mengakses beberapa informasi dari perangkat pengguna. Kendati demikian, ia menganjurkan agar fitur tersebut dinonaktifkan bila tidak diperlukan.

“Akulaku itu ada e-commerce-nya, ada transaksional jual belinya di situ, yang mana memang boleh untuk mengakses kontak HP. Sebenarnya, kalau untuk pinjol doang, enggak boleh,” katanya.

Ia mengakhiri pernyataannya dengan imbauan agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh ancaman tidak berdasar.

“Hal-hal seperti ini sudah melanggar privasi, ya, sudah melanggar undang-undang. Kalian bisa laporkan ke OJK, bisa laporkan ke Akulakunya,” tutupnya.

Berita Terkait

News Update