POSKOTA.CO.ID – Sejumlah pengguna salah satu aplikasi pinjol mengaku mendapatkan ancaman dari oknum penagih utang yang mengklaim akan mengambil alih data pribadi di ponsel mereka jika gagal membayar cicilan.
Seorang konten kreator pengamat pinjol menyampaikan pesan dukungan kepada para nasabah dan menegaskan bahwa tindakan semacam itu melanggar privasi..
“Semoga apa yang saya sampaikan kali ini bisa sedikit memberikan semangat dan juga motivasi buat kalian yang merasa hidupnya sudah hancur hanya karena gagal bayar dan telat bayar di aplikasi Akulaku,” ujarnya dalam kanal YouTube Solusi Keuangan lewat unggahan video berjudul "AKULAKU PAKE METODE PENAGIHAN BARU, SEKARANG INCAR HAL INI DI HP MU !", Senin, 21 April 2025.
Ia juga mengingatkan bahwa siapa pun yang mengalami teror semacam itu memiliki hak untuk berserah diri pada Tuhan.
Baca Juga: Pengajuan Pinjol Selalu Ditolak? Berikut Ini Beberapa Penyebabnya
“Kita punya Tuhan, kita punya Allah Subhanahu wa Ta’ala yang bisa membantu, meskipun kita salah, meskipun kita banyak dosa. Allah pasti akan memaafkan semua kesalahan-kesalahan kita jika kita bersungguh-sungguh,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa ancaman penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh oknum penagih bukanlah metode baru.
Menurutnya, cara tersebut sudah lama digunakan namun kini mulai muncul kembali sebagai bentuk tekanan psikologis kepada nasabah yang menunggak.
“Kontak-kontak yang ada di HP kalian itu katanya nanti akan dihubungi, akan dikumpulkan, dan akan dimintai uang sumbangan untuk bayar kalian. Ini insyaallah enggak akan terjadi. Ini mungkin bisa jadi ancaman saja, teman-teman. Enggak usah terlalu panik,” ujarnya.
Baca Juga: Tips Agar DC Lapangan Pinjol Tidak Datang ke Rumah Nasabah, Begini Caranya
Ia juga menegaskan tidak membuka jasa konsultasi atau bantuan berbayar apa pun terkait permasalahan pinjaman daring. “Kalau ada yang mengatasnamakan saya, itu sudah pasti penipuan. Jadi jangan percaya,” tegasnya.
Dalam konteks perizinan akses data, ia menjelaskan bahwa Akulaku berbeda dari pinjol biasa karena memiliki layanan e-commerce yang membuatnya diperbolehkan mengakses beberapa informasi dari perangkat pengguna. Kendati demikian, ia menganjurkan agar fitur tersebut dinonaktifkan bila tidak diperlukan.
“Akulaku itu ada e-commerce-nya, ada transaksional jual belinya di situ, yang mana memang boleh untuk mengakses kontak HP. Sebenarnya, kalau untuk pinjol doang, enggak boleh,” katanya.
Ia mengakhiri pernyataannya dengan imbauan agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh ancaman tidak berdasar.
“Hal-hal seperti ini sudah melanggar privasi, ya, sudah melanggar undang-undang. Kalian bisa laporkan ke OJK, bisa laporkan ke Akulakunya,” tutupnya.