POKSKOTA.CO.ID - Pasangan selebritas Paula Verhoeven dan Baim Wong resmi bercerai pada Rabu, 17 April 2025.
Namun, perceraian rupanya menyimpan banyak dugaan mencengangkan yang belakangan menjadi bahan perbincangan publik.
Menurut keterangan resmi dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan sendiri, alasan utama perceraian keduanya adalah karena adanya orang ketiga.
Dalam putusan yang viral di media sosial, Paula Verhoeven disebut berselingkuh dengan seorang pria berinisial NS.
Tak hanya itu, Paula juga dicap sebagai istri durhaka karena dianggap telah mengkhianati komitmen rumah tangganya dengan Baim Wong.
Viral Dugaan Paula Verhoeven Positif HIV
Tak berhenti sampai di situ, publik kembali dihebohkan oleh penggalan salinan putusan cerai yang tersebar luas, menyebutkan adanya dugaan bahwa Paula Verhoeven positif HIV.
Kabar ini mencuat usai akun Instagram @nikmine17 alias fans Nikita Mirzani, membagikan tangkapan layar halaman 95 dari salinan putusan perkara nomor 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.
Dalam salah satu poin isi putusan tersebut, disebutkan bahwa Paula dinyatakan HIV oleh Dokter Zubairi Djoerban.
“Menimbang bahwa pemohon mengkhawatirkan anak-anak diasuh Termohon karena terkait masalah kesehatan Termohon, berdasarkan bukti p 56 berupa surat balasan dari rumah sakit Kramat 128 yang menyatakan Dokter Prof. Zubairi tidak dapat menghadiri persidangan karena rahasia rumah sakit dan ada perjanjian dengan pasien, serta keterangan saksi Teuku Zacky dan Putri Nur Rizki Mayang binti Djohnny Jaelani mengenai pemeriksaan kesehatan Termohon sebelum nikah yang menyatakan Termohon dinyatakan Positif HIV,” tulis keterangan Salinan putusan cerau Baim-Paula yang dikutip pada Senin, 21 April 2025.
Meski demikian, ketika publik mencoba mengakses laman resmi Mahkamah Agung di putusan3.mahkamahagung.go.id, dokumen dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS tidak dapat ditemukan.
Banyak yang menduga bahwa dokumen itu berasal dari orang dalam atau bahkan mungkin dari pihak Baim Wong sendiri.
Baca Juga: Jadwal dan Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025
Profil Zubairi Djoerban
Sementara itu, salah satu nama yang tercantum dalam salinan putusan adalah Prof. Dr. Zubairi Djoerban.
Ia diketahui seorang dokter spesialis penyakit dalam subspesialis hematologi-onkologi yang dikenal sebagai pionir penanganan HIV dan AIDS di Indonesia.
Dalam surat yang dibacakan di pengadilan, Dokter Zubairi menyatakan tidak bisa hadir karena keterikatan terhadap rahasia medis dan etika kedokteran.
Zubairi Djoerban sendiri lahir pada 11 Februari 1947, dan merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Dirinya melanjutkan pendidikan di Prancis dan aktif dalam penanganan kasus-kasus HIV/AIDS sejak awal 1990-an.
Saat ini, ia praktik di RS Kramat 128, sesuai dengan lokasi rumah sakit yang disebut dalam salinan putusan cerai Baim dan Paula.