Tarif Rp1 untuk Perempuan, Transjakarta Rayakan Hari Kartini dengan Layanan Spesial

Senin 21 Apr 2025, 09:22 WIB
Transjakarta beri tarif Rp1 bagi penumpang wanita pada 21 April 2025 untuk peringati Hari Kartini. (Sumber: Pinterest :@parboaboa)

Transjakarta beri tarif Rp1 bagi penumpang wanita pada 21 April 2025 untuk peringati Hari Kartini. (Sumber: Pinterest :@parboaboa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam rangka memperingati Hari Kartini yang jatuh pada 21 April 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan apresiasi khusus kepada kaum perempuan melalui kebijakan tarif istimewa pada layanan Transjakarta.

Selama sehari penuh, seluruh penumpang wanita hanya akan dikenakan biaya Rp1 untuk menikmati layanan transportasi tersebut.

Direktur Utama Transjakarta, Welfizon Yuza mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan berlaku sejak pukul 00.00 hingga 23.59 WIB. “Ini merupakan bentuk penghormatan kami terhadap perjuangan dan kontribusi perempuan, khususnya di Jakarta,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang dikutip Poskota pada Senin, 21 April 2025.

Baca Juga: Promo Spesial Hari Kartini, 6 Restoran Ini Tawarkan Diskon Menarik Bagi Para Wanita

Transjakarta juga menyiapkan berbagai penyesuaian untuk mendukung pelaksanaan tarif spesial ini.

Salah satunya adalah penyediaan jalur masuk khusus bagi penumpang wanita di seluruh halte yang dikelola Transjakarta.

Untuk rute non-koridor atau non-BRT, petugas pramusapa akan diturunkan guna memberikan bantuan dan memastikan kemudahan akses bagi kaum perempuan.

Sementara itu, bagi pelanggan yang tergolong dalam penerima manfaat seperti pengguna Mikrotrans, layanan Transjakarta Cares, dan pemegang kartu layanan gratis lainnya, tarif Rp0 tetap diberlakukan seperti biasa.

Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta kini tengah menjalin kerja sama dengan instansi terkait dari wilayah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Kartini 2025 Gratis, Desain Unik dan Penuh Warna

Tujuannya adalah untuk memperluas jangkauan layanan transportasi gratis kepada 15 kategori warga, termasuk pegawai negeri, tenaga kontrak, pensiunan, penghuni rumah susun, siswa penerima KJP Plus, hingga pekerja dengan penghasilan setara upah minimum.

Berita Terkait

News Update