Staff Ahli Anggota DPRD Jakarta Terancam Dipecat Jika Terbukti Terlibat Pelecehan Seksual

Senin 21 Apr 2025, 16:54 WIB
Ilustrasi korban pelecehan seksual.(Foto: freepik.com)

Ilustrasi korban pelecehan seksual.(Foto: freepik.com)

"Semua tindakan tersebut dilakukan oleh NS tanpa ada persetujuan dari korban, bahkan membuat korban tidak nyaman dalam menjalankan tugas sehari-hari," ungkap kuasa hukum korban, Yudi.

Yudi mengatakan, korban juga menyampaikan bahwa pelecehan tersebut tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga melalui komunikasi digital yang membuatnya merasa tertekan dan tidak nyaman selama bekerja.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia juga berharap Polda Metro Jaya dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini.

"Sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk menghormati Hak Asasi Manusia dan keberadaan UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Yudi.

Berita Terkait

News Update