Ilustrasi korban pelecehan seksual.(Foto: freepik.com)

JAKARTA RAYA

Staff Ahli Anggota DPRD Jakarta Terancam Dipecat Jika Terbukti Terlibat Pelecehan Seksual

Senin 21 Apr 2025, 16:54 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi DKI Jakarta, Augustinus menegaskan pihaknya bakal memecat seorang staff ahli (PJLP - Honorer) berinisial NS jika terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap rekannya kerjanya.

Saat ini pihaknya masih menunggu pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan di Polda. Kalau sudah ada putusan yang sah, baru kami proses pemecatan," tegas Augustinus, saat dikonfirmasi, Senin, 21 April 2025.

Menurut Augustinus, terduga pelaku berinisial NS merupakan PJLP Setwan yang ditempatkan di Anggota Komisi A dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual Honorer DPRD Jakarta Alami Trauma Berat hingga Dibekukan dari Pekerjaan

Sementara korban sendiri berinisial N, 29 tahun, juga bekerja sebagai PJLP sebagai staff ahli untuk anggota DPRD dari fraksi yang sama dengan korban.

"Prinsipnya kami mendukung proses hukum yang sedang berjalan," terang Agustinus.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan korban, pelecehan seksual yang dilakukan oleh NS berlangsung antara Februari hingga awal Maret 2025.

Pelecehan tersebut mencakup berbagai tindakan fisik, seperti upaya mencium bibir korban secara mendadak, menggesekkan alat kelamin ke bahu korban, meraba payudara korban.

Bahkan terduga pelaku mengirim pesan singkat yang berisi unsur pelecehan seksual kepada korban.

Baca Juga: Sumino Takut Bawa Istri ke Dokter Kandungan gegara Marak Kasus Pelecehan Seksual

"Semua tindakan tersebut dilakukan oleh NS tanpa ada persetujuan dari korban, bahkan membuat korban tidak nyaman dalam menjalankan tugas sehari-hari," ungkap kuasa hukum korban, Yudi.

Yudi mengatakan, korban juga menyampaikan bahwa pelecehan tersebut tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga melalui komunikasi digital yang membuatnya merasa tertekan dan tidak nyaman selama bekerja.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia juga berharap Polda Metro Jaya dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini.

"Sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk menghormati Hak Asasi Manusia dan keberadaan UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Yudi.

Tags:
DPRD Provinsi DKI Jakartastaf ahlipelecehan seksualPolda Metro Jaya

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor