POSKOTA.CO.ID - Mau ajukan pinjaman di Akulaku? Simak cara pengajuan pinjamannya beserta syarat nya yang memerlukan NIK KTP.
Ada banyak platform fintech peer to peer (P2P) lending yang tersedia saat ini untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pinjaman dana dengan cepat.
Kehadiran sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar) memudahkan masyarakat ketika sedang butuh dana cepat.
Salah satu aplikasi pinjol yang sudah cukup terkenal dan terpercaya adalah Akulaku.
Akulaku termasuk ke dalam pinjol legal cepat cair yang sudah memiliki izin dan mendapatkan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Masyarakat bisa mengajukan pinjaman di Akulaku dengan aman dantanpa perlu khawatir karena sudah terjamin keamanannya.
Proses pengajuan dan persetujuan pengambilan pinjaman di Akulaku pun tergolong cepat sehingga masyarakat bisa segera memiliki uang pinjaman.
Bagi pengguna yang tertarik untuk mengajukan pinjaman dana di Akulaku, simak sejumlah syarat dancara pengajuan pinjamannya di bawah ini.
Baca Juga: Pinjol Easycash 2025: Cair ke DANA Tanpa Ribet, Bisa Dapat Rp600 Ribu Tanpa KTP!
Syarat Pengajuan Pinjaman di Akulaku
Mengutip dari situs resminya, berikut ini sejumlah syarat untuk mengajukan pinjaman di pinjol Akulaku, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Punya KTP
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimum 21 tahun dan maksimum 60 tahun
- Punya penghasilan tetap
- Melampirkan bukti slip gaji
- Melampirkan fotokopi NPWP
- Melampirkan fotokopi buku tabungan
Cara Mengajukan Pinjaman di Akulaku