Seorang penumpang perempuan sedang menunggu kedatangan bus Transjakarta di halte, Senin, 21 April 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA RAYA

Setelah Khusus Perempuan, 15 Golongan Ini Bisa Pakai Transportasi Umum Jakarta Gratis

Senin 21 Apr 2025, 19:24 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan program gratis pada peringatan Hari Kartini, Senin, 21 April 2025.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengatakan, pihaknya memberlakukan tarif gratis bagi penumpang wanita yang menaiki transportasi umum di wilayah ibu kota.

"Alhamdulillah kami sudah mengecek beberapa wilayah seperti Depok dan Bekasi, meski saat menaiki rute awal belum gratis, tapi kami pastikan akan mendapatkan kebijakan gratis jika sudah sampai tujuan di Jakarta," kata Pramono kepada awak media, Senin, 21 April 2025.

Pramono mengatakan, tarif transportasi umum gratis ini kembali diberlakukan pada Kamis, 24 April 2025. Namun, kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang laki-laki.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Gratiskan Transportasi Umum untuk Perempuan pada 21 April

"Dari kebijakan ini, mudah-mudahan ke depannya bisa jadi langkah awal semangat kami untuk mulai memberikan tarif gratis bagi yang ingin naik transportasi umum," terangnya.

Nantinya, kebijakan transportasi gratis ini juga akan berkembang. Program ini dapat dirasakan oleh 15 golongan tertentu, meliputi:

"Untuk pastinya akan ada 15 golongan yang dapat subsidi. Saya lihat angka pasti ya. Karena ini kan rupiah ya," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, Syafrin Liputo.

Baca Juga: Rano Karno dan Andra Soni Siapkan Draf Transportasi Jabodetabek

Syafrin menuturkan, 15 golongan ini berhak mendapatkan subsidi untuk menaiki transportasi Transjakarta, MRT dan LRT secara gratis.

"Tahun ini kami memperkirakan operasional akan mulai pada bulan Mei 2025. Anggaran yang dibutuhkan kurang lebih sebesar Rp59,1 miliar. Mencakup MRT dan LRT nanti," ucap dia. (CR 3)

Tags:
tarif gratistransportasi umumPemprov JakartaHari Kartini

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor