Seruan Boikot Taman Safari, Kuasa Hukum Eks Pemain Sirkus OCI Sebut TSI Lahir dari Kekejaman

Senin 21 Apr 2025, 14:15 WIB
Potret aksi pemain sirkus OCI di Taman Safari. (Sumber: Dok/Taman Safari Indonesia)

Potret aksi pemain sirkus OCI di Taman Safari. (Sumber: Dok/Taman Safari Indonesia)

Satu di antaranya ialah perempuan yang akrab disapa Butet. Ia mengaku tak pernah mengetahui siapa orang tua aslinya, sebab sejak kecil telah diambil oleh OCI.

Tak hanya itu, Butet juga bahkan mengalami peristiwa yang bisa dikatakan tidak manusiawi.

Baca Juga: Profil Istri Frans Manansang Banyak Dicari Netizen, Jadi Sorotan Usai Video Kekerasan di Sirkus Taman Safari Viral

“Saya dijejali tahi gajah, dirantai bahkah untuk buang air saja sulit harus dibantu temen-temen,” ucapnya.

Selain itu, Butet mengaku pernah dipukuli saat dirinya tengah hamil. Setelah melahirkan, ia tak sempat menyusui karena sang anak diambil oleh pihak OCI serta kembali dijadikan pemain sirkus.

Ada sekitar delapan orang yang mengadu ke KemenHAM atas dugaan ekspolitasi yang dilakukan oleh OCI di Taman Safari. Korban mengalami kekerasan sejenis.

Baca Juga: Viral Isu Video CCTV Taman Safari 1970: Dua Korban Akhirnya Buka Suara, Fakta atau Hoaks?

Rekomendasi dari Komnas HAM

Komnas HAM membeberkan terkait kasus dugaan eksploitasi yang terjadi pada 1997 di Taman Safari ini.

Dalam keterangannya, ditemukan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia berupa:

  • Pelanggaran Terhadap hak anak untuk mengetahui asal-usul, identitas, hubungan kekeluargaan dan orang tuanya.
  • Pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis.
  • Pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak dapat menjamin masa depannya.
  • Pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Komnas HAM juga menjelaskan mengapa kasus ini tidak selesasi, karena pada 22 Juni 1999 Direktorat Reserse Umum Polri menghentikan penyidikan tindak pidana menghilangkan asal-usul dan perbuatan tidak menyenangkan atas nama FM dan VS.

Baca Juga: Siapa Sosok 3 Saudara Pemilik Taman Safari Indonesia yang Diduga Eksploitasi Pemain Sirkus?

Kemudian Komnas HAM juga menegaskan bahwa pelatihan keras utamanya kepada anak-anak tidak boleh menjurus pada penyiksaan dan bilamana ini dilakukan maka telah terjadi pelanggaran hak anak.

Berita Terkait

News Update