POSKOTA.CO.ID - Saldo dana Rp600.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap dua hanya ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang sudah valid.
Pemerintah akan segera melakukan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) BPNT untuk tahap dua 2025, bantuan ini diperuntukan kepada KPM yang NIK e-KTPnya telah valid dan terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Dengan total bantuan mencapai Rp600.000 pertahapnya selama tahun 2025, dana bansos ini bisa jadi milik kamu jika terdaftar sebagai penerima BPNT tahap dua.
Melansir dari akun Youtube Bungkas Wae, dana bansos BPNT Rp600.000 dicairkan setiap tiga bulan sekaligus elama tahun 2025.
Penyaluran dana bansos BPNT diperkirakan akan disalurkan pada buan Mei mendatang, melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia.
Tentunyaa, hanya NIK e-KTP KPM yang memenuhi syaratdan terdaftar di DTSE saja berhak mendapatkan bantuan tersebut.
Syarat Penerima Bansos BPNT 2025
- WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja
- Telah terdaftar di DTSE Kemensos RI.
Program BPNT ini bertujuan untuk membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau masyarakat prasejahtera memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Melansir dari akun Youtube Bungkas Wae, KPM harus menggunakan uang bantuan ini untuk membeli bahan kebutuhan pokok seperti beras daging sayur-sayuran maupun buah-buahan.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.